Tak Pernah Terselesaikan, Pelanggaran HAM Terus Berulang
Berita

Tak Pernah Terselesaikan, Pelanggaran HAM Terus Berulang

Karena pemerintah akan kesulitan mengevaluasi pelanggaran HAM masa lalu.

Ady
Bacaan 2 Menit
Pelanggaran HAM terus berulang, tak pernah terselesaikan. Foto: Sgp
Pelanggaran HAM terus berulang, tak pernah terselesaikan. Foto: Sgp

Sudah empat belas tahun sejak reformasi bergulir di tahun 1998, namun proses penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dinilai tak mengalami kemajuan signifikan. Menurut peneliti Elsam, Zainal Abidin, hal itu bisa dilihat dari mandeknya upaya pemulihan hak dasar dari para korban walau sempat digelar pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM di Timor Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984.

Dari sekian banyak lembaga negara yang mestinya bertanggungjawab atas perwujudan pemulihan itu, Zainal hanya melihat Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang cukup aktif berkontribusi atas proses pemulihan hak korban.

Alih-alih membenahi kemandekan yang terjadi, Zainal merasa dalam kurun waktu lima tahun terakhir malah muncul kebijakan pemerintah yang cenderung mengarah represif. Misalnya, diterbitkannya UU Intelijen, pembahasan RUU Kamnas yang diajukan pemerintah dan lainnya. Menurutnya, berbagai produk perundang-undangan itu harusnya tidak diterbitkan, karena berpotensi kuat mengembalikan kondisi kekuasaan yang represif seperti masa kepemimpinan Soeharto.

Bagi Zainal, masih banyak peraturan lain yang dapat diterbitkan pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Seperti meratifikasi Statuta Roma, konvensi anti penghilangan paksa dan lainnya.

Lemahnya perspektif HAM menurut Zainal juga dapat dilihat di bidang reformasi sektor keamanan. Walau dalam produk perundang-undangan yang ada terkait keamanan sudah termaktub perspektif HAM, seperti UU Polri dan UU TNI, namun dalam praktik tindak pelanggaran HAM seperti yang dilakukan pada masa lalu kerap terjadi misalnya, penyiksaan.

Berulangnya tindakan pelanggaran HAM serupa menurut Zainal salah satu penyebabnya adalah ketidakmampuan pemerintah dalam mengungkapkan kebenaran atas kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Pasalnya pemerintah kesulitan mengevaluasi berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu agar tak terulang di masa depan. Misalnya, ketika kasus peristiwa pelanggaran HAM berat dalam tragedi kemanusiaan 1965–1966 tidak dituntaskan, maka tindak kekerasan serupa akan terjadi lagi.

Dari pantauannya, Zainal menyebut indikasi yang terjadi saat ini mengulang kembali tindak kekerasan tersebut. Misalnya, ketika ada satu kelompok masyarakat yang berideologi tertentu, merasa legal untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok lain yang ideologinya berbeda atau berseberangan. “Itu karena tidak diselesaikannya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata dia dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/10).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, mengatakan Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang mengalami keadaan transisional. Dimana Indonesia bergerak dari negara yang tadinya dipimpin oleh pemerintahan otoriter di bawah kepemimpinan Soeharto, beralih ke pemerintahan demokratis. Menurutnya, hal ini tidak hanya dialami oleh Indonesia, tapi juga negara lainnya khususnya di wilayah Afrika, Amerika Latin dan Eropa Timur.

Tantangan dari rezim transisional itu menurut Ifdhal adalah bagaimana membangun negara demokrasi pasca rezim otoriter runtuh. Mengutip teori ilmuwan politik asal Amerika Serikat, Samuel P. Huntington, Ifdhal menyebut pertama kali yang harus dilakukan sebuah negara yang mengalami proses transisi itu adalah menanamkan nilai demokratik. Salah satu caranya, dengan menyeret rezim yang bersalah ke pengadilan. Pasalnya, nilai terpenting dalam demokrasi adalah penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan.

Namun, dalam praktik, Ifdhal melihat tiap negara menggunakan mekanisme yang berbeda-beda dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Misalnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dilakukan secara bertahap. Pertama, membentuk komisi pengungkapan kebenaran. Kedua, dalam jangka waktu berikutnya dibentuklah komisi rekonsiliasi.

Dalam penentuan mekanisme penyelesaian itu, Ifdhal menyebut kerap kali terjadi perdebatan antara mengutamakan mekanisme pengadilan HAM atau mengungkapkan kebenaran dan tidak membawa pelaku ke pengadilan HAM. Hal itu menurutnya terjadi di Indonesia pasca runtuhnya pemerintahan Soeharto. Namun, mekanisme yang digunakan di Indonesia adalah lewat pengadilan HAM atau alternatif lain, misalnya lewat komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR).

Selain itu Ifdhal menekankan, jika Indonesia didasarkan pada hukum dan HAM, maka negara harus serius dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Bagaimanapun, Ifdhal merasa negara berkewajiban untuk memulihkan hak para korban. Pasalnya, tindakan pelanggaran HAM berat masa lalu, kebanyakan disponsori oleh rezim yang berkuasa ketika itu.

Menurut Ifdhal, negara harus menjawab atas kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Jika tak mampu melakukan hal tersebut, Ifdhal merasa Indonesia belum layak disebut negara hukum. “Itu harus dijawab (negara,-red),” ujarnya.

Mengacu langkah yang dilakukan negara lain dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, Ifdhal berpendapat Indonesia dapat melakukan langkah serupa. Misalnya, melakukan tahapan untuk menagih tanggung jawab pemerintah. Tahap pertama, Ifdhal melanjutkan, dapat dilakukan dengan cara mengungkapkan kebenaran atas peristiwa yang terjadi. Sehingga masyarakat dapat mengetahui peristiwa yang terjadi berdasarkan fakta yang ada, bukan hanya satu versi dari pemerintah. Tahap berikutnya, dalam jangka waktu tertentu, negara dituntut untuk memenuhi rasa keadilan para korban.

Sementara, dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Moh. Fajrul Falaakh, menyebut proses pembangunan negara hukum pasca reformasi yang dilakukan oleh aktor-aktor politik sifatnya kompromis. Sehingga pencapaian terhadap suatu tujuan tidak dapat terpenuhi seratus persen, karena dengan kompromi, yang dapat terpenuhi hanya setengah atau seperempatnya. Menurutnya, hal itu juga terjadi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Misalnya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok 1984.

Untuk kasus tersebut, pengadilan HAM ad hoc sudah digelar, namun dirasa tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan para pelaku tidak mendapat hukuman setimpal. Selain itu terdapat praktik eksperimentasi islah. Berbagai hal itu menurut Fajrul mencerminkan praktik kompromi yang terjadi dalam negara hukum yang saat ini dibangun sejak era reformasi.

Namun, Djafar mengingatkan, proses penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dapat dilakukan dengan satu cara. Menurutnya, tiap elemen korban memiliki pemahaman yang berbeda atas peristiwa yang dilalui. Oleh karenanya, harus dicara alternatif lain yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. “Tidak ada cara tunggal,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info