Pemerintah saat ini sedang menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035. Momen ini bertepatan dengan maraknya kerusakan ekologis di Indonesia akibat krisis iklim. Bencana hidrometeorologi pada November 2025 di Aceh dan Sumatra disusul oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatra, dan Papua.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih menilai RUEN 2026-2035 seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah berulangnya persoalan tersebut. RUEN diharapkan mampu menurunkan emisi, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, serta memastikan transisi energi berjalan tanpa merugikan lingkungan dan sosial. Selain itu, RUEN juga harus membangun sistem energi yang tahan terhadap krisis iklim.
Sebagai bentuk pelaksanaan partisipasi yang bermakna (meaningful participation), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih menggelar diskusi media bertajuk "Revisi RUEN 2026-2035: Karhutla, Polusi, Listrik Padam, Apa Jawaban RUEN?" di Menteng, Jakarta, Rabu (26/8).
Baca Juga:
- Pengembangan Energi "Hijau" Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
- Jalan Terjal Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia
Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Maulida Zahra, memaparkan data bahwa sektor energi menyumbang emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar. Menurut Maulida, batu bara masih menjadi sumber energi utama di Indonesia, disusul minyak bumi dan gas. Sementara itu, porsi energi baru terbarukan (EBT) masih tergolong minim.
“Sumber energi kita masih sangat bergantung pada energi fosil,” ujarnya.
Tingginya pemanfaatan batu bara berbanding lurus dengan besarnya emisi yang dihasilkan. Hal ini memicu berbagai risiko kesehatan, mulai dari penyakit pernapasan hingga kematian dini. Maulida menyampaikan bahwa jika Indonesia bertransisi dari batu bara ke energi alternatif, kematian akibat polusi udara dapat dicegah dan biaya kesehatan sebesar Rp1,92 triliun dapat dihemat.
“Jadi, dengan bertransisi, kita dapat menyelamatkan banyak hal, termasuk sektor perekonomian,” tuturnya.
















