Talak: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Pengajuannya
Terbaru

Talak: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Pengajuannya

Jatuhnya talak mengakibatkan lepasnya ikatan perkawinan. Berikut dasar hukum, cara mengajukan talak, syarat, serta akibat hukumnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Terkait alasan melakukan perceraian, Pasal 39 ayat (2) UU 1/1974 dan penjelasannya menerangkan sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar perceraian, yakni pasangan melakukan zina atau merupakan pemabuk atau penjudi, meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman yang lebih berat, adanya penganiayaan berat yang membahayakan, cacat badan atau penyakit yang menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan kewajiban, dan terus terjadi perselisihan serta tidak ada harapan akan hidup rukun.

Dalam Pasal 116 KHI juga dimuat sejumlah alasan-alasan yang dapat diajukan untuk perceraian atau menjatuhkan talak, yakni yakni pasangan melakukan zina atau merupakan pemabuk atau penjudi; meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin; mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman yang lebih berat; adanya penganiayaan berat yang membahayakan; cacat badan atau penyakit yang menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan kewajiban; terus terjadi perselisihan serta tidak ada harapan akan hidup rukun; suami melanggar taklik talak; dan murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Selain alasan yang jelas, syarat sah jatuhnya talak adalah jika talak tersebut dijatuhkan secara sadar oleh suami yang berkal dan balig. Dari sisi hukum, talak dapat dinyatakan sah jika suami sebagai pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah dengan alasan dijatuhkannya talak.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 115 KHI yang menerangkan bahwa perceraian, baik atas kehendak suami atau atas kehendak istri harus dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Apabila permohonannya diterima, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah akan memanggil pemohon dan termohon dalam persidangan. Di dalam sidang, nantinya pemohon akan diminta untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon di depan para saksi. Akan tetapi, bila permohonan pemohon ditolak oleh Pengadilan Agama, pemohon berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama sampai kasasi di Mahkamah Agung.

Cara Mengajukan Talak di Pengadilan Agama

Untuk mengajukan talak di Pengadilan Agama, perlu ada permohonan yang dilayangkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pengadilan Agama Jakarta Timur, pengajuan talak dapat dilakukan dengan langkah berikut.

  1. Mengajukan permohonan talak secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama /Mahkamah Syariah. Tekait hal ini, pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan.
  2. Surat permohonan tersebut dapat diubah selama tidak mengubah posita dan petitum.
  3. Apabila termohon telah menjawab surat permohonan, pengubahan surat harus dilakukan atas persetujuan termohon.
  4. Permohonan yang diajukan haruslah memuat nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman pemohon serta termohon. Selain itu, harus juga mencantumkan posita (fakta kejadian dan fakta hukum) dan petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  5. Permohonan perihal anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.
  6. Setelah permohonan lengkap dan diajukan, pemohon perlu membayar biaya perkara. Akan tetapi, bila pemohon tidak mampu untuk membayar biaya perkara, permohonan dapat dilakukan dengan berperkara secara cuma-cuma.
Tags:

Berita Terkait