Tanggapan BPK atas Konstitusionalitas Masa Jabatan Anggota
Berita

Tanggapan BPK atas Konstitusionalitas Masa Jabatan Anggota

BPK menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Melalui kuasa hukumnya Irman Putrasidin, Anggota BPK Rizal Djalil mempersoalkan frasa “untuk 1 (satu) kali masa jabatan” dalam Pasal 5 ayat (1) UU BPK. Saat ini, Anggota BPK Rizal Djalil masuk periode kedua menjalani masa jabatannya. Pemohon menilai semangat munculnya pembatasan masa jabatan presiden atau wakil presiden maksimal dua periode untuk mencegah berulangnya kekuasaan otoriter pada satu tangan. Jika hal ini diterapkan dengan keanggotaan BPK yang berjumlah 9 orang tidaklah sama. Sebab, kekuasaan BPK tidak dipegang oleh satu tangan.

 

Anggota BPK yang berjumlah 9 orang yang keputusannya bersifat kolektif kolegial sesuai Pasal 4 ayat (1) UU BPK. Karakteristik kelembagaan BPK juga bukan pemegang kekuasaan pemerintahan yang menguasai berbagai lini, seperti militer, penegakan hukum, hingga sektor ekonomi sumber daya alam, melainkan menjalankan fungsi legislatif khususnya di bidang pemeriksaan keuangan negara.

 

Mengingat BPK masuk fungsi kekuasaan legislatif, keanggotaan BPK seharusnya tidak dibatasi dua kali periodeisasi masa jabatan. Kalau DPR saja tidak memiliki batasan periodesasi masa jabatan, mutatis mutandis (otomatis) juga berlaku bagi anggota BPK karena sifat jabatan dari BPK sama seperti DPR yaitu majemuk dan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan dan juga menjalankan fungsi legislatif.

 

Untuk itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan pemohon dengan menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU BPK sepanjang frasa “untuk 1 (satu) kali masa jabatan” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Pemohon meminta agar Mahkamah memutuskan tidak ada batasan masa jabatan anggota BPK.

 

Sidang lanjutan uji materi UU BPK ini merupakan sidang terakhir sebelum menuju sidang pengucapan putusan. MK memberikan batas waktu bagi Pemohon untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat Selasa (26/3/2019) pekan depan.

Tags:

Berita Terkait