Tanggapan KY Terkait Pengamanan MA Libatkan Militer
Terbaru

Tanggapan KY Terkait Pengamanan MA Libatkan Militer

Menurut Binziad, isu pengamanan pengadilan termasuk di MA adalah isu krusial. Isu ini mungkin saja diangkat dalam pertemuan tim penghubung MA-KY berikutnya. Ia yakin pimpinan MA amat terbuka dalam mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan masukan publik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Dasar pertimbangannya bisa ditanyakan lebih lanjut kepada MA, tapi kami berprinsip transparansi dan judicial control terhadap independensi hakim itu juga sangat penting dan harus berjalan beriringan. Bukan mustahil ini akan diangkat dalam pertemuan tim (penghubung kedua lembaga MA-KY) berikutnya. Saya yakin pimpinan MA sangat terbuka mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan pada intinya masalah penjagaan dan pengamanan di MA sudah dibicarakan sejak MA dipimpin Hatta Ali untuk dilakukan evaluasi.

Selama ini penjagaan dan pengamanan di lingkungan MA dilakukan oleh pengamanan internal yakni satpam dengan dibantu seorang kepala pengamanan dari unsur TNI/militer. Dari pengamatan yang dilakukan disimpulkan pengamanan di MA belum berjalan sesuai harapan, sehingga perlu ditingkatkan.

Namun, Andi menekankan peningkatan pengamanan itu tidak terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di MA beberapa waktu lalu. KPK adalah lembaga negara yang sah untuk masuk ke MA dalam rangka melaksanakan tugas. sehingga tidak mungkin MA menghalanginya.

“Tolong jangan dihubungkan dengan terjadinya penggeledahan di MA oleh KPK,” kata Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022) malam.

Mengingat pengamanan selama ini dirasa belum sesuai harapan, maka diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan bantuan personil TNI/militer yang berasal dari pengadilan militer sendiri. Selain itu, Andi menyebut peningkatan penjagaan dan pengamanan ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Tapi agar tercipta keamanan bagi hakim agung yang menangani perkara. Sekaligus menyeleksi tamu-tamu pencari keadilan yang berkepentingan masuk ke kantor MA untuk mengecek perkembangan perkaranya melalui PTSP yang disediakan MA.

Tags:

Berita Terkait