Sebelum rapat verifikasi, juga beredar informasi bahwa anak perusahaan Duniatex yang sekaligus merupakan debitur dalam perkara ini juga akan masuk sebagai kreditur untuk mengajukan tagihan atas utangnya, namun hal itu ditampik oleh Aji.
Ia mengatakan Interconnection loan (utang tanggung-menanggung, -red) memang ada, akan tetapi interconnection loan itu ada di antara 6 perusahaan yang berada dalam PKPU, yakni PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai (Damaitex).
Sehingga, Ia berpandangan tidak mungkin debitur juga menjadi kreditur pada saat yang bersamaan dalam perkara PKPU yang sama. “Bagaimana bisa, misalnya DSS memiliki tagihan kepada DMDT dan bagaimana claim dan voting di antara mereka?” katanya.
(Baca: Pentingnya Kajian Finansial Sebelum Putuskan PKPU atau Pailit)
Bahkan sesuai pasal 286 UU KPKPU, katanya, tagihan konkuren sekalipun tidak didaftarkan, tetap terikat pada perjanjian perdamaian. Lantas bagaimana skema pembagian tanggungan utang antar 6 perusahaan entitas Duniatex itu? Sejauh ini Aji bersikukuh tak memberikan jawaban soal itu. “Hal ini masih dikaji konsepnya,” jawabnya singkat.
Pasal 286: Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2). Pasal 281:
|
Secara hukum, apakah utang tanggung menanggung ini bisa dikatakan memenuhi unsur dapat dibuktikan secara sederhana? Kuasa Hukum kreditur Bank Mandiri, Swandy Halim, mengatakan secara umum alasan utang tanggung-menanggung antar debitur itu dijadikan dalam satu nomor perkara memang karena sifat tanggung-menanggungnya itu mengakibatkan utang menjadi tidak bisa dipilah.
Termasuk PKPU yang diajukan Sumitro, katanya, masuk sebagai penanggung dalam utang tanggung-menanggung dengan 6 Group Perusahaan Duniatex. “Dia kan ada utang bilateral dan dia menanggung juga utang-utang PT-PT itu. Jadi PKPU 6 PT itu dan PKPU Sumitro ini seharusnya satu nomor karena dia tanggung menanggung dengan PT-PT yang Duniatex itu,” jelasnya.
















