Tanggung Menanggung Utang 6 Entitas Duniatex Group, Bagaimana Skemanya?
Utama

Tanggung Menanggung Utang 6 Entitas Duniatex Group, Bagaimana Skemanya?

Sebelumnya telah tersebar luas berbagai wacana soal opsi-opsi perdamaian yang mungkin akan diambil Duniatex, salah satunya terkait wacana IPO di bursa saham untuk mengkonversi utang kreditur menjadi saham.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sebelum rapat verifikasi, juga beredar informasi bahwa anak perusahaan Duniatex yang sekaligus merupakan debitur dalam perkara ini juga akan masuk sebagai kreditur untuk mengajukan tagihan atas utangnya, namun hal itu ditampik oleh Aji.

 

Ia mengatakan Interconnection loan (utang tanggung-menanggung, -red) memang ada, akan tetapi interconnection loan itu ada di antara 6 perusahaan yang berada dalam PKPU, yakni PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai (Damaitex).

 

Sehingga, Ia berpandangan tidak mungkin debitur juga menjadi kreditur pada saat yang bersamaan dalam perkara PKPU yang sama. “Bagaimana bisa, misalnya DSS memiliki tagihan kepada DMDT dan bagaimana claim dan voting di antara mereka?” katanya.

 

(Baca: Pentingnya Kajian Finansial Sebelum Putuskan PKPU atau Pailit)

 

Bahkan sesuai pasal 286 UU KPKPU, katanya, tagihan konkuren sekalipun tidak didaftarkan, tetap terikat pada perjanjian perdamaian. Lantas bagaimana skema pembagian tanggungan utang antar 6 perusahaan entitas Duniatex itu? Sejauh ini Aji bersikukuh tak memberikan jawaban soal itu. “Hal ini masih dikaji konsepnya,” jawabnya singkat.

 

Pasal 286:

Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2).

Pasal 281:

  1. Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
  1. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
  2. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
  1. Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.

 

Secara hukum, apakah utang tanggung menanggung ini bisa dikatakan memenuhi unsur dapat dibuktikan secara sederhana? Kuasa Hukum kreditur Bank Mandiri, Swandy Halim, mengatakan secara umum alasan utang tanggung-menanggung antar debitur itu dijadikan dalam satu nomor perkara memang karena sifat tanggung-menanggungnya itu mengakibatkan utang menjadi tidak bisa dipilah.

 

Termasuk PKPU yang diajukan Sumitro, katanya, masuk sebagai penanggung dalam utang tanggung-menanggung dengan 6 Group Perusahaan Duniatex. “Dia kan ada utang bilateral dan dia menanggung juga utang-utang PT-PT itu. Jadi PKPU 6 PT itu dan PKPU Sumitro ini seharusnya satu nomor karena dia tanggung menanggung dengan PT-PT yang Duniatex itu,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info