Tanpa Didampingi Pengacara, Penyidikan atas Tersangka Tetap Sah
Utama

Tanpa Didampingi Pengacara, Penyidikan atas Tersangka Tetap Sah

Penggabungan perkara adalah wewenang penuh jaksa. Pengacara terdakwa menganggap putusan hakim tidak adil.

Mys
Bacaan 2 Menit
Tanpa Didampingi Pengacara, Penyidikan atas Tersangka Tetap Sah
Hukumonline

 

Namun, dalam sidang putusan sela Rabu (24/12), majelis hakim dipimpin Suwidya Abdullah tak langsung memutuskan penyidikan tidak sah hanya karena dalih pengacara Ryan tersebut. Sebaliknya, majelis memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan atas pokok perkara. Pada persidangan 7 Januari mendatang, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi.

 

Merujuk bukti dan fakta persidangan, urai majelis, terbukti bahwa pada saat diperiksa polisi 15 Juli silam, Ryan mengatakan tidak ingin didampingi lawyer. Terdakwa mengatakan ketidakinginan untuk didampingi pengacara.

 

Eksepsi lain juga ditolak

Eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima karena tersangka tak didampingi pengacara hanya salah satu eksepsi pengacara Ryan yang ditolak majelis. Ada dua pon lain pada eksepsi yang juga ditolak majelis, yakni kewenangan Pengadilan Negeri Depok untuk mengadili perkara Ryan, eksepsi dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap.  

 

Dalam pertimbangan dan amar, kedua eksepsi itu pun ditolak majelis. Eksepsi penasihat hukum terdakwa batal demi hukum dan karenanya harus ditolak, ucap Suwidya.

 

Soal kewenangan PN Depok misalnya. Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Ryan terhadap korban Heri Santoso terjadi di lantai tiga Margonda Residence. Sekalipun potongan tubuh Heri Santoso ditemukan di Kebagusan Jakarta Selatan, tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) masih menjadi wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Depok.

 

Majelis juga menyinggung permintaan khusus Ryan dan pengacaranya agar perkara di PN Depok digabung dengan perkara pembunuhan yang diduga dilakukan Ryan di Jombang. Penggabungan itu dianggap lebih efisien, sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat, murah dan sederhana.

 

Merujuk pada pasal 141 KUHAP, majelis hakim berkesimpulan bahwa penggabungan perkara merupakan otoritas penuntut umum. Pasal ini menyatakan bahwa penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan penuntut umum menerima beberapa berkas.

 

Ada tiga hal disebut dalam pasal 141 KUHAP yang memungkinkan penggabungan perkara. Pertama, beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadi halangan terhadap penggabungannya. Kedua, beberapa tindak pidana yang bersangkut satu sama lain. Ketiga, beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut, tetapi satu sama lain ada hubungan. Penggabungan pada alasan ketiga adalah demi kepentingan pemeriksaan. Dari pasal ini, tandas majelis, penuntut umumlah yang menentukan penggabungan atau tidak. Karena itu, permintaan penasihat hukum Ryan untuk penggabungan, tidak beralasan menurut hukum.

 

Demikian pula masalah kecermatan, kejelasan dan kelengkapan surat dakwaan yang disusun jaksa. Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa sudah menguraikan secara jelas, lengkap dan cermat hal-hal yang diharuskan KUHAP. Misalnya identitas tersangka, tindak pidana yang didakwakan, waktu, dan tempat terjadinya tindak pidana.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menolak eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan berkaitan dengan pendampingan oleh lawyer. Tim pengacara berdalih Ryan tidak didampingi pengacara ketika pertama kali disidik Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2008. Padahal, ancaman hukuman terhadap Ryan lebih dari lima belas tahun penjara.

 

Kasman Sangaji, pengacara Ryan, menunjuk ketentuan pasal 56 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan pasal ini, seorang tersangka wajib didampingi pengacara jika dijerat ancaman pidana mati atau lima belas tahun penjara. Bagi mereka yang tidak mampu, malah ancamannya hanya lima tahun. Dalam kondisi demikian, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka. Faktanya, Ryan dijerat dengan pasal 339, 338, dan 365 ayat (3) yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

 

Kata wajib, artinya segala bentuk pemeriksaan tidak dapat dilakukan apabila seorang tersangka atau terdakwa belum didampingi penasihat hukum, tandas  Kasman Sangaji dalam eksepsinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info