Tantangan Jaminan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Terbaru

Tantangan Jaminan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Masih terdapat berbagai kendala teknis di lapangan, serta penyempurnaan sejumlah kebijakan dalam mengakselerasi penanganan berbagai kendala yang dihadapi para penyandang disabilitas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Ini sangat penting apalagi saat ini di Indonesia sudah ada UU tentang Disabilitas,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Senada, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyambut baik hadirnya peta jalan P5HAM bagi penyandang disabilitas mental. Sebab, melalui kebijakan tersebut, setidaknya melindungi kalangan perempuan maupun anak perempuan penyandang disabilitas.

“Ayo kita dukung hak asasi manusia sebab setiap manusia itu dilahirkan merdeka dan memiliki hak dan martabat yang sama,” katanya.

Menurutnya, salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ialah dengan meratifikasi konvensi yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Dia berpendapat melalui UU No.19 Tahun 2011 Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas), memberikan persamaan perlakuan terhadap penyandang disabilitas sebagai manusia yang mendapatkan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak dan kesejahteraan.

Dia berpandangan penyandang disabilitas berpotensi mengalami diskriminasi serta dieksploitasi maupun mengalami berbagai bentuk kekerasan. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan periode 2021, menunjukan angka kekerasan terhadap penyandang disabilitas mencapai 77 kasus. “Ini harus menjadi perhatian kita semua,” katanya.

Tags:

Berita Terkait