Ia menambahkan, digitalisasi dapat dimanfaatkan dalam berbagai tahapan pembentukan undang-undang, mulai dari penyerapan aspirasi publik, manajemen informasi hukum, pencatatan persidangan parlemen, riset yuridis dan analisis hukum, hingga perumusan dan kolaborasi rancangan undang-undang.
“Kunci kualitas legislasi bagi kami itu adalah evidence-based analysis, meaningful participation, dan political accountability,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, ia mendorong perguruan tinggi hukum untuk memperkuat pendekatan legisprudence. Pendekatan ini tidak hanya menilai substansi norma, tetapi juga mempelajari bagaimana sebuah undang-undang dibentuk dan mengapa pilihan-pilihan legislasi tertentu diambil.
“Jika putusan hakim itu dapat ditelusuri pertimbangannya, maka pilihan legislasi yang mengikat jutaan orang harusnya pun dapat dilacak alasan apa yang menyertai dari pilihan-pilihan dimaksud. Itulah legisprudence,” katanya.
Adapun BK DPR RI, kata dia, menjadi salah satu lembaga teknokratis yang memberikan dukungan keahlian kepada parlemen. Lembaga tersebut memiliki lima pusat yang menjalankan fungsi riset, perancangan undang-undang, dukungan anggaran, serta pemantauan undang-undang.
Dalam satu tahun, BK DPR dapat menghasilkan sekitar 143 naskah akademik dan rancangan undang-undang, 284 keterangan DPR di MK, serta sekitar 1.400 artikel terkait keparlemenan dalam bentuk jurnal, buku, analisis, dan kajian.
Prof. Bayu menegaskan, kerja tersebut tidak dapat dilakukan sendiri. Kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi salah satu bagian penting dalam menghasilkan legislasi berbasis bukti dan pengetahuan.
















