Temasek Diduga Melanggar Prinsip Cross Ownership
Utama

Temasek Diduga Melanggar Prinsip Cross Ownership

KPPU melihat ada dugaan pelanggaran oleh Temasek terkait kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel. Komisi ini pun melanjutkan ke tingkat pemeriksaan lanjutan.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Selama ini, siapapun shareholdernya, dia tidak bisa masuk sampai ke area  (operasional, red) itu, termasuk pengaturan tarif. Karena itu memang bukan kewenangan mereka, tegasnya. Kalau KPPU punya sudut pandang lain mengenai tariff ini, silahkan saja. Kita lihat nanti perkembangannya, lanjut Adita.

 

Ia juga menegaskan Indosat tidak pernah melakukan praktik yang mengarah kepada pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999. Pada dasarnya masalah tarif untuk pasca bayar ada regulasinya, sedangkan tarif untuk prabayar ada koridornya, katanya.

 

Menurut dia, bisnis jasa seluler sangat kompetitif. Baik Indosat maupun sepupunya Telkomsel, saling bersaing sehingga janggal kalau Indosat dikatakan melanggar UU.

 

Indosat sendiri, menurut Dita, belum dipanggil KPPU untuk kasus yang terbaru ini. Namun, akunya, KPPU pernah meminta data-data berkaitan dengan kepemilikan Temasek di Indosat.

 

Pemerintah ceroboh

Sementara itu, pengamat ekonomi INDEF Aviliani berpendapat dugaan monopoli ini seharusnya sudah tercium oleh pemerintah sejak mengizinkan Temasek Holdings melalui dua anak perusahaan yang berbeda mengusai Indosat dan Telkomsel. Aviliani menilai kasus ini muncul karena pemerintah ceroboh dalam proses privatisasi antara 2002-2003 lalu.

 

Pernyataan Aviliani diperkuat oleh Iqbal. Menurutnya, KPPU mempunyai kajian   terhadap industri telekomunikasi di Indonesia. Dalam kajian itu memperlihatkan ada beberapa kebijakan pemerintah masa lalu, khususnya di bidang privatisasi BUMN – termasuk sektor telekomunikasi – tidak mempertimbangkan struktur pasar yang ada. Dampaknya adalah, bahwa pemerintah tidak begitu jeli melihat apakah yang masuk ini mempunyai conflict of interest di dalam pasar tersebut. Salah satunya  dalam bentuk kepemilikan silang atau tidak, papar Iqbal.

 

Seperti diketahui, Temasek melalui dua anak perusahaannya yakni Singapore Telecommunications Ltd (SingTel) dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT) memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: