Tender Dominasi Kasus Persaingan Usaha di 2021
Terbaru

Tender Dominasi Kasus Persaingan Usaha di 2021

Masyarakat dinilai masih terlalu fokus untuk kasus tender.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis laporan penegakan hukum persaingan usaha sepanjang 2021. Hasilnya terjadi peningkatan laporan, yakni sebanyak 115 laporan dibanding 59 laporan di tahun 2021. Dari 115 laporan tersebut, 7 laporan masuk ke tahap penyelidikan, 79 laporan sedang dalam proses, dan 29 laporan dihentikan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan bahwa laporan persaingan usaha yang masuk ke KPPU masih di dominasi oleh kasus tender yakni sebesar 73 persen. Sementara sisanya sebanyak 23 persen laporan yang masuk di luar tender.

Meskipun demikian, laporan kasus tender yang masuk ke KPPU masih terbilang kecil. Dengan rincian 48 persen laporan untuk nilai tender lebih kecil dari Rp30 miliar, dan hanya 3 persen laporan tender yang memiliki nilai cukup besar yakni di atas 50-100 miliar.

“Kenapa masih didominasi tender karena laporan publik masih terlalu fokus di tender. Dan mayoritas nilai tender yang dilaporkan hitungannya masih kecil dibawah Rp30 miliar,” kata Deswin dalam Media Gathering KPPU di Jakarta, Selasa (23/11). (Baca: Pasca Pandemi, Indeks Persaingan Usaha Nasional 2021 Alami Peningkatan)

Selain laporan dari publik, KPPU juga melakukan penelitian perkara inisiatif sebanyak 30 penelitian perkara, dimana 16 perkara dalam proses penelitian, 8 perkara penelitian masuk ke tahap penyelidikan, dan 6 penelitian berhenti. Adapun mayoritas penelitian perkara adalah terkait kasus non tender.

Kemudian KPPU juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku Pelanggaran Persaingan Usaha. Sejauh ini hanya ada dua perubahan perilaku yang diajukan oleh pelaku usaha ke KPPU dan salah satu perkara berlanjut karena pelaku usaha tidak menjalankan isi pakta integritas.

Hukumonline.com

“Hanya ada dua pengajuan perubahan perilaku, ketika meminta perubahan perilaku pelaku usaha wajib tanda tangan pakta integritas yang isinya mengaku melakukan pelanggaran persaingan usaha. ada perkara yang akhirnya berlanjut karena pakta integritas tidak seluruhnya dijalankan,” jelas Deswin.

Tags:

Berita Terkait