Tepis Black Campaign, Yusril: Perkara Gugatan 1M Sudah Selesai
Berita

Tepis Black Campaign, Yusril: Perkara Gugatan 1M Sudah Selesai

Kedua pihak berseteru akhirnya berdamai.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra. Foto: SGP
Yusril Ihza Mahendra. Foto: SGP
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru akan berlangsung pada tahun 2017. Namun, hingar-bingar termasuk saling serang antar pendukung calon gubernur (cagub) yang akan maju sudah mulai hangat belakangan ini.

Sejauh ini, nama-nama yang disebut-sebut masuk bursa cagub antara lain Sandiaga Uno, Adhyaksa Dault, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan calon pertahana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Salah satu kandidat, Prof. Yusril Ihza Mahendra merasa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan kampanye hitam terhadap dirinya.

Satu bentuk black campaign yang dimaksud Yusril adalah dengan menyebarkan artikel tentang perkara gugatan Rp1 miliar. Artikel ini ditayangkan Hukumonline pada 30 Januari 2015 dengan judul “Wanprestasi, Yusril Ihza Dihukum Rp1 Miliar”.

Sekadar informasi, dalam gugatan ini, Yusril berhadapan dengan Iqbal Faruqi yang merupakan anak dari sahabat Yusril sejak masa kuliah, Hidayat Achyar. Pangkal masalahnya adalah sebuah rumah di daerah Karang Asem, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, yang ditempati Yusril.

Iqbal selaku penggugat menuding Yusril melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum karena tidak membayar uang sewa dan mengubah bentuk rumah. Singkat cerita, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Yusril Rp1 Miliar.

Atas putusan hakim, Yusril lalu mengugat balik. Yusril tidak hanya menggugat Iqbal (pemilik rumah), tetapi juga Hidayat Achyar sebagai Tergugat II. Selain itu, Yusril juga menyeret PT Surisenia Plasmataruna serta dua notaris, Hadijah dan Suzy Anggraini masing-masing sebagai Turut Tergugat I, II, dan III. Gugatan ini kemudian diputuskan majelis hakim tidak dapat diterima.

“Berita tentang rumah itu hanya sepotong dan sudah cukup lama dimuat hukumonline. Tentu ada  saja ada akal orang kalau mau ngerjaian orang lain (Yusril) karena dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang dapat saja menggugat siapa saja yang mereka mau ke pengadilan,” tulis Yusril dalam siaran pers yang diterima Hukumonline.

Yusril menjelaskan dalam perkara gugatan yang dilayangkan Iqbal Faruqi, pihaknya kalah karena tidak serius meladeni. Namun dalam perkembangannya, di pengadilan banding, kedua belah pihak berdamai yang dituangkan dalam sebuah akta notaris yang ditandatangani pada bulan Februari 2016.

Setelah damai, lanjut Yusril, pihak menggugat mencabut perkara. Oleh karenanta, Yusril menganggap perkara gugatan yang dilayangkan Iqbal Faruqi sudah selesai.

“Ini murni kasus perdata. Tapi oleh lawan-lawan politik, wa bil khusus jelang Pilkada DKI yang kini nama Yusril mencuat ke permukaan berhadapan dengan petahana, berita sepotong ini dijadikan sebagai bahan serangan politik dan cenderung dijadikan black campaign,” ujar Yusril yang juga dikenal sebagai Pakar HTN.
Tags:

Berita Terkait