Gugatan Yusril Melawan Anak Hidayat Achyar Tidak Diterima Hakim
Utama

Gugatan Yusril Melawan Anak Hidayat Achyar Tidak Diterima Hakim

Karena perkara yang sama sedang berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Rumah yang menjadi sengketa Yusril dan Iqbal Faruqi. Foto: RES.
Rumah yang menjadi sengketa Yusril dan Iqbal Faruqi. Foto: RES.

Sengketa rumah antara mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Iqbal Faruqi – anak advokat Hidayat Achyar – kembali diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) terhadap gugatan yang kali ini diajukan oleh Yusril.

“Apa yang telah dipertimbangkan maka gugatan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (25/3).

Dalam pertimbangannya, majelis menganggap gugatan dari Penggugat (Yusril) ialah prematur. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat nomor perkara yang berjalan dengan kasus yang sama, yaitu Nomor 44/Pdt.G/2014/PN. JKT.SEL yang masih diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi.

Sebagai informasi, perkara nomor 44/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL merupakan gugatan sengketa rumah yang diajukan oleh Iqbal. Dalam perkara ini, majelis hakim PN Jaksel menghukum Yusril membayar Rp1 Miliar karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Atas putusan itu, Yusril mengajukan banding.

Kuasa hukum Yusril, Gousta Veriza mengatakan akan berdiskusi ulang dengan kliennya mengenai tindak hukum lanjutan yang akan dilakukan ke depan. “Saya akan berdiskusi dengan dulu dengan principal saya. Apa akan diajukan ulang atau bagaimana?” ujarnya.

Kemudian, menurutnya, perkara Nomor 44/Pdt.G/2014/PN. JKT.SEL yang masih diperiksa di Pengadilan Tinggi juga masih dalam upaya karena menurutnya gugatan tersebut menyalahi hukum acara karena menghubungkan antara wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.

Kuasa hukum Iqbal, Ahmad Aril menyatakan bahwa memang tidak mungkin suatu pengadilan yang sama memutus berbeda suatu perkara yang sama. Suatu perkara yang sudah diputus tidak dapat didaftarkan lagi,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait