Nawir menyatakan terbitnya PP ini melengkapi perangkat hukum komisi untuk melaksanakan kewenangan dan melakukan penilaian terhadap penggabungan atau peleburan badan usaha. Serta pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan tugas pasal 35 huruf f UU 5/1999, KPPU melengkapi kebutuhan pengaturan tehnis dari PP 57 Tahun 2010 ini dengan mengeluarkan peraturan pelaksanaan, yaitu peraturan komisi (Perkom). Perkom No.10 Tahun 2010 tentang Formulir Pemberitahuan, Peraturan Komisi No.11 Tahun 2010 tentang Konsultasi. Kemudian, Perkom No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perkom No.13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Nawir sampaikan pula, tanggapan pelaku usaha terkait dengan pemberlakukan PP 57/2010 ini cukup baik. Mengingat, makin banyak pelaku usaha melaksanakan konsultasi sebelum dan atau mengajukan pemberitahuan merger dilakukan.
















