Terbentur Syarat Usia CPNS, 19 Pegawai Honorer ‘Gugat’ UU ASN
Berita

Terbentur Syarat Usia CPNS, 19 Pegawai Honorer ‘Gugat’ UU ASN

Majelis meminta para pemohon memperjelas uraian kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialaminya serta melihat putusan MK sebelumnya terkait pasal-pasal yang pernah diuji.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ditegaskan Paulus, dalam UU ASN dijelaskan bahwa PPPK tidak serta merta dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS, tetapi harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu. Selain itu, tenaga honorer pun tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena terbentur salah satu persyaratan yakni ambang batas usia. 

 

Dalam petitum permohonannya, para pemohon meminta MK agar Pasal 1 angka 4 dan Pasal 6 UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “tanpa mengikutsertakan tenaga honorer atau sebutan lain yang sejenis”. Dan, Pasal 58 ayat (1) UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “menghilangkan hak para pemohon untuk diangkat sebagai CPNS”.  

 

Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Wahiduddin Adams meminta para pemohon lebih memperjelas kedudukan hukumnya (legal standing). “Harus jelas identitas para pemohon yang berjumlah 19 orang ini. Selain itu, harus ada surat perjanjian kerja yang masih berlaku maupun SK pengangkatan, dan lainnya,” pinta Wahiduddin mengingatkan. 

 

Anggota Panel Saldi Isra mengkritisi cara penulisan judul dan materi permohonan, mulai dari pasal, ayat sampai undang-undang yang diuji yang harus disusun secara kronologis. “Penulisan juga yang benar, pasalnya dulu, barulah undang-undangnya. Jangan terbalik,” kata Saldi. 

 

Saldi menyarankan agar para pemohon membaca putusan-putusan MK sebelumnya terkait uji materi UU ASN. “Karena norma yang Saudara uji sudah pernah diputus sebelumnya. Kalau ada norma yang pernah diuji dan diputus menurut peraturan tidak boleh diuji kembali, kecuali ada pasal batu uji (dalam UUD 1945) yang berbeda dan alasan konstitusional yang berbeda,” kata Saldi.  

 

Sedangkan Anggota Panel lain Daniel Yusmic P. Foekh menekankan kepada para pemohon untuk lebih menguraikan kerugian atau potensi kerugian konstitusional yang dialami para pemohon. “Dalam catatan kami, pasal-pasal yang diuji dalam UU ASN ini sudah cukup banyak. Namun yang perlu diperhatikan, kerugian apa atau potensi kerugian apa yang dialami para pemohon lebih diuraikan agar permohonan menjadi lebih jelas,” ujar Daniel. 

Tags:

Berita Terkait