Terbukti Korupsi, Suami Artis Inneke Divonis 2 Tahun dan 8 Bulan Bui
Berita

Terbukti Korupsi, Suami Artis Inneke Divonis 2 Tahun dan 8 Bulan Bui

Majelis Hakim menilai Fahmi Darmansyah terbukti menyuap empat orang pejabat Bakamla RI senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah bersama Istrinya Inneke Koesherawati saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah bersama Istrinya Inneke Koesherawati saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Akhirnya, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahmi dinilai terbukti menyuap beberapa pejabat di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).

"Mengadili menyatakan terdakwa Fahmi Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/5/2017) seperti dikutip Antara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan serta membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Yohanes sambil mengetuk palu. Baca Juga: Suami Artis Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringangkan pada diri terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, terdakwa sebagai pengusaha muda seharusnya berupaya membiasakan mengikuti prosedur yang benar untuk mendapatkan pekerjaan suatu proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan malah mengikuti dan membenarkan prosedur yang salah atau keliru.

Sementara hal-hal yang meringankan. Pertama, terdakwa belum pernah dihukum. Kedua, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. Ketiga, terdakwa memiliki tanggungan keluarga satu orang istri dan dua orang anak yang masih berumur 9 tahun dan 6 tahun. Dan keempat, terdakwa dengan itikad baik telah menghibahkan tanahnya untuk penempatan "monitoring satellite" Bakamla RI di Semarang.

Dalam kesimpulan putusannya, Majelis Hakim menilai Fahmi Darmansyah terbukti menyuap empat orang pejabat Bakamla RI senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro, dan Rp120 juta.

Rinciannya, Fahmi menyuap Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro; Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta. Dengan total suap berjumlah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro, dan Rp120 juta.

Karena itu, Fahmi terbukti berdasarkan dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tujuan pemberian uang itu karena para pejabat Bakamla itu sudah memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang ada dalam kendali Fahmi dalam pengadaan "monitoring satellite" senilai total Rp222,43 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa Fahmi Darmawansyah menerimanya, sementara Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya terkait perkara ini, dua anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus telah divonis 1 tahun dan enam bulan serta membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Baca Juga: Penyuap Pejabat Proyek Bakamla Divonis 1,5 Tahun Bui

Lega
Usai sidang pembacaan putusan, Artis Inneke Koesherawati mengaku lega terkait vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada suaminya, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah selama dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. "Suami saya emang pasrah terserah Allah saja mengaturnya bagaimana. Bukan senang, kalau saya memang lega karena vonisnya tidak setinggi tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Inneke.

Menurut Inneke, Fahmi sebelum putusan itu dibacakan memang akan menghormati dan menerima apapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. "Dia bilang apapun yang terjadi, berapa pun hukumannya dia percaya sama hakim, dia menghormati keputusan hakim. Dia memang pasrah apapun keputusan hakim," tegasnya.

Terkait Fahmi yang telah menghibahkan tanahnya seluas 700 meter untuk penempatan "monitoring satellite" Bakamla RI di Semarang, Inneke menyatakan bahwa itu memang niat dari suaminya.
Tags:

Berita Terkait