Terbukti Warga Amerika Serikat, MK Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Sabu Raijua
Berita

Terbukti Warga Amerika Serikat, MK Batalkan Kemenangan Bupati Terpilih Sabu Raijua

Karena memiliki paspor Amerika Serikat, membawa konsekuensi bahwa Orient Patriot Riwu Kore seharusnya secara serta merta kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan sesuai UU Kewarganegaraan RI.

Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit

Terlebih, diterbitkan paspor Amerika Serikat atas nama Orient Patriot Riwu Kore (berlaku 2017-2027) sebagai kelanjutan paspor Amerika Serikat sebelumnya yang berlaku hingga pada 2017. “Terbitnya paspor tersebut menurut Mahkamah meneguhkan status yang bersangkutan sebagai Warga Negara Amerika Serikat,” kata Saldi.

Setelah terbitnya paspor Amerika Serikat, Orient memperoleh paspor Republik Indonesia yang berlaku sejak 2019 hingga 2024. Selanjutnya, dalam persidangan telah terungkap fakta dalam upayanya memperoleh paspor Republik Indonesia, kepada petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles, Orient Patriot Riwu Kore tidak pernah menerangkan atau tidak mengakui sebagai pemegang paspor Amerika Serikat.

Informasi yang tidak lengkap demikian lantas menjadi dasar KJRI di Los Angeles menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama Orient Patriot Riwu Kore, dengan status sebagai WNI, sebagai dokumen pengganti paspor bagi yang bersangkutan ketika memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan mengurus paspor Republik Indonesia.

Orient masuk ke Indonesia mempergunakan SPLP tersebut dan dijadikan dasar pengajuan pembuatan paspor Repubik Indonesia yang baru di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Dalam persidangan terungkap Orient menggunakan alasan yang berbeda ketika mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan alasan ketika mengajukan penerbitan SPLP di KJRI di Los Angeles.

Perbedaan alasan Orient kepada KJRI Los Angeles adalah green card miliknya sudah habis masa berlakunya pada 2011 dan sedang dalam proses perpanjangan. Hal berbeda diutarakan Orient kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang beralasan paspor Republik Indonesia yang dimiliknya telah hilang.

“Fakta tersebut sekaligus membuktikan bahwa Orient Patriot Riwu Kore tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya termasuk tidak mengakui status tersebut ketika mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Demikian halnya ketika yang bersangkutan pada 5 Agustus 2020 mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat, hal demikian tidak secara terus terang disampaikan kepada Termohon.”

Warga Negara AS

Berdasarkan UU 12/2006 yang menganut asas kewarganegaraan tunggal, Mahkamah berpendapat status Orient sejak tahun 2007 hingga saat ini adalah Warga Negara Amerika Serikat (AS). Status demikian juga dipertegas dengan jawaban email dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Nota Diplomatik (diplomatic note) Nomor 00709, bertanggal 10 Februari 2021.

Tags:

Berita Terkait