Tergantung Hakim, Penggunaan Hasil Investigasi Kecelakaan Sebagai Alat Bukti
Utama

Tergantung Hakim, Penggunaan Hasil Investigasi Kecelakaan Sebagai Alat Bukti

KNKT berkeras hasil laporan investigasi kecelakaan Lion Air tidak dapat dijadikan alat bukti. Namun, dibukanya laporan investigasi ke publik justru dianggap sebagai sinyal menjadikan laporan tersebut sebagai alat bukti.

Gie
Bacaan 2 Menit
Tergantung Hakim, Penggunaan Hasil Investigasi Kecelakaan Sebagai Alat Bukti
Hukumonline
Kecelakaan pesawat Lion Air di Bandara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah 30 November tahun lalu bisa jadi akan berujung di meja hijau. Sebagaimana dilansir (14/2), Lion Air berencana menggugat pihak Angkasa Pura I, selaku pengelola Bandara Adi Sumarmo.

Namun, dengan dibukanya hasil investigasi kecelakaan ke publik, menurut Saefullah justru membuka peluang dipakai oleh salah satu pihak untuk menggugat. Sebab, besar kemungkinan laporan tersebut menjelaskan kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan.

Sekarang, tergantung bagaimana hakim menerima atau tidak hasil tersebut, jelas Saefullah saat dihubungi hukumonline (17/2).

Ia menambahkan, seandainya hasil investigasi tidak dibuka, Lion Airpun sebenarnya dapat melakukan gugatan. Sebagai perusahaan yang merasa dirugikan, Lion Air dapat melakukan investigasi sendiri, sehingga tidak ada perdebatan tentang penggunaan hasil laporan sebagai alat bukti.

Kepmenhub

Dihubungi secara terpisah, Ketua KNKT Setyo Rahardjo bersikukuh bahwa hasil investigasi terhadap kecelakaan pesawat Lion Air tetap tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan.

Setyo mengakui, pembukaan laporan investigasi kepada publik merupakan hal yang baru. Hanya saja, dengan dibukanya akses kepada publik bukan berarti investigasi timnya dijadikan sebagai alat bukti.

Kata dia, dalam pasal 34 Undang-undang No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan maupun dalam Annex 13 Chicago Convention telah menjelaskan bahwa hasil investigasi tersebut memang tidak dapat digunakan dimuka persidangan. Setyo juga mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1/2004 bagian 830 tentang Pemberitahuan Pelaporan Kecelakaan Pesawat Udara juga dijadikannya sebagai dasar agar hasil investigasinya tidak dijadikan alat bukti.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Pasal 34 UU No.15/2002 tidak merinci secara jelas soal alat bukti. Dalam pasal tersebut hanya dijelaskan tentang penelitian penyebab kecelakaan pesawat terbang.

Sedangkan pada bagian penjelasan Kepmenhub No.1/2004 bagian 830, dijelaskan tentang sifat dari penyelidikan oleh KNKT. Dalam salah satu bagiannya disebutkan dengan jelas bahwa maksud diadakannya penyelidikan oleh KNKT tidak untuk menentukan hak-hak atau pertanggungjawaban.

Penjelasan Kepmenhub No.1/2004Sub C 830.30 (2) tentang sifat dari penyelidikan

(2) Penyelidikan terhadap kecelakaan atau kejadian serius pada pesawat udara merupakan penemuan fakta, tanpa masalah yang resmi dan tanpa bagian-bagian yang merugikan. Begitupun penyelidikan tidak diadakan dengan alasan untuk menentukan hak-hak atau pertanggungjawaban seseorang

Sementara itu, dalam penjelasan Annex 13 Chicago Convention regulation 11 (5) dijelaskan bahwa rekomendasi kecelakaan termasuk laporannya tidak diperuntukkan sebagai dugaan kesalahan atau tanggung jawab.

Koran Tempo

Kemungkinan, Lion Air mengacu pada laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang salah satu kesimpulannya menyatakan penyebab kecelakaan tersebut adalah genangan air (hydroplanning) di bandara  menyebabkan hilangnya efektifitas pengereman pesawat pada saat mendarat dan keluar dari landasan pacu.

Pihak Angkasa Pura I menyatakan siap meladeni rencana gugatan Lion Air tersebut. Bahkan, dalam sebuah advertorial di media massa, mereka justru mengutip bagian lain dari laporan investigasi yang menyatakan pesawat Lion Air yang nahas itu mendarat bukan pada jarak yang aman dengan ujung landasan.

Menanggapi perdebatan diatas, KNKT bersikeras hasil investigasi kecelakaan pesawat Lion Air yang menyebabkan 26 korban tewas itu tidak dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Pakar hukum udara Prof. Saefullah Wiradipradja berpendapat kemungkinan gugat menggugat akibat terjadinya kecelakaan pesawat tersebut dimulai ketika laporan investigasi dibuka ke publik. Padahal, menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini, mengacu pada Annex 13 Chicago Convention tentang Aircraft Accident Investigation--Indonesia ikut menandatangani konvensi tersebut--laporan investigasi biasanya diperuntukkan untuk keperluan internal saja.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info