Tergiur Tawaran RUPO Express Taxi, Dana Pensiun Cabut Permohonan PKPU
Berita

Tergiur Tawaran RUPO Express Taxi, Dana Pensiun Cabut Permohonan PKPU

Setelah sempat menolak RUPO Express Taxi dan melanjutkan proses penagihan bunga melalui PKPU, Dapen akhirnya memutuskan mencabut PKPU.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Setelah sebelumnya bersikukuh menolak hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan melanjutkan proses penagihan Bunga Obligasi Express I/2014 ke-16 dan ke-17 yang urung dibayarkan PT Express Transindo Utama Tbk melalui permohonan PKPU, Dana Pensiun Mitra Krakatau (Dapen) resmi mencabut Permohonan PKPU dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Penetapan pencabutan permohonan PKPU itu telah dinyatakan sah seperti dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (2/1).

 

“Menerima surat permohonan pencabutan permohonan PKPU dan memerintahkan kepada panitera untuk mencoret perkara tersebut dari daftar register perkara,” ucap Ketua Majelis mengabulkan permohonan pencabutan PKPU Dapen.

 

Soal pencabutan PKPU itu, kuasa hukum Dapen Mitra Krakatau dari Kantor Hukum Sims & Co, Surya Simatupang, mengatakan pihaknya ingin menghormati iktikad baik PT Express dengan memberikan penawaran terbaik bagi Dapen Mitra Krakatau. Surya juga menyebutkan bahwa pihaknya telah setuju dengan penawaran tersebut, hanya saja Surya enggan menyebut penawaran damai seperti apa yang ditawarkan Express.

 

“Karena setuju makanya kami minta dicabut,” kata Surya saat dimintai keterangan.

 

Terpisah, kuasa hukum PT Express Transindo Utama Tbk, GP Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co mengaku baru mengetahui bahwa Dapen akan mencabut permohonan PKPU-nya persis dalam persidangan yang digelar hari ini. “Saya tak dapat kabar apa-apa sebelumnya, dan baru tahu kalau pemohon akan mencabut perkaranya di persidangan ini,” aku Aji.

 

(Baca Juga: Diskursus Serta Pelajaran Berharga dari Pailit dan PKPU Beberapa Perusahaan di 2018)

 

Dengan begitu, kata Aji, sesuai hukum acara seperti penetapan yang dibacakan majelis hakim maka perkara PKPU No. 181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst. akan dicoret dari register perkara. Terkait tawaran yang diajukan pihaknya, Aji menyebut hal itu telah diputuskan dalam RUPO terakhir yang sudah diputus bersama dengan pemegang obligasi. Dalam RUPO itu, kata Aji, segala utang yang berkaitan dengan obligasi akan direstrukturisasi dengan cara-cara tertentu.

 

“Tentunya kita akan mengikuti apa saja yang diputuskan dalam RUPO, penawarannya sesuai dengan RUPO, tidak ada penawaran lain,” tukasnya.

 

Seperti dilansir Kontan, berdasarkan RUPO yang diadakan pada 11 Desember 2018 lalu, sekitar 91,81% (setara Rp772,60 miliar) dari 84,15% pemegang obligasi yang memegang nilai tagihan sebesar Rp841,545 miliar telah menyetujui poin-poin restrukturisasi. Artinya, mayoritas kreditur sebetulnya telah menyetujui upaya restrukturisasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait