Terima "Uang Ketok", Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun 8 Bulan
Berita

Terima "Uang Ketok", Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun 8 Bulan

Kamaluddin masih pikir-pikir untuk ajukan banding.

NOV
Bacaan 2 Menit
Kamaluddin Harahap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Kamaluddin Harahap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Majelis hakim yang diketuai Sumpeno menghukum mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Kamaluddin Harahap dengan pidana penjara selama empat tahun delapan bulan. "Ditambah denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6).

Sumpeno juga menghukum Kamaluddin membayar uang pengganti Rp1,26 miliar. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Kamaluddin akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi juga, Kamaluddin dipidana penjara selama empat bulan.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis berpendapat Kamaluddin lebih tepat dikenakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Kamaluddin terbukti menerima "uang ketok" Rp1,41 miliar agar memberikan persetujuan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012.

Tak hanya untuk persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012, tetapi juga agar Kamaluddin selaku Wakil Ketua DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Sumpeno menjelaskan, Kamaluddin merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Selaku anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin beberapa kali menerima uang dari Gubernur Sumut Gato Pujo Nugroho. Uang tersebut diserahkan Gatot secara bertahap melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan, atau Ahmad Fuad Lubis.

Pertama, pemberian uang untuk persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012. Pada 1 Juli 2013, Gatot menyampaikan nota pengantar Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam rapat paripurna DPRD Sumut.

Setelah rapat paripurna, Gatot bersama Muhammad Afan, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis, dan Kepala Biro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Baharuddin Siagian melakukan pertemuan di ruangan Sekretaris DPRD Sumut.

Dalam pertemuan itu, Nurdin menyampaikan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012. Namun, agar permintaan disetujui oleh DPRD Sumut, Kamaluddin meminta kompensasi yang disebut sebagai "uang ketok" sebesar Rp1,55 miliar.

"Gatot memerintahkan Nurdin, Baharuddin, dan Randiman agar memenuhi permintaan uang pimpinan DPRD Sumut supaya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dapat disetujui. Baharuddin mengumpulkan uang SKPD-SKPD di lingkungan Pemprov Sumut," ujar Sumpeno.

Kemudian, Kamaluddin memberikan catatan pembagian uang kepada Randiman, yaitu anggota DPRD masing-masing mendapat bagian Rp12,5 juta, Sekretaris Fraksi masing-masing Rp17,5 juta, Ketua Fraksi masing-masing Rp20 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp40 juta, dan Ketua DPRD Rp77,5 juta.

Menjelang persetujuan Ranperda, uang dari SKPD-SKPD ternyata belum terkumpul. Oleh karena itu, Randiman mencari pinjaman uang kepada Anwar Al Haq sebesar Rp1,5 miliar. Lalu, Randiman menambahkan Rp50 juta, yang mana uang tersebut diganti oleh Baharuddin yang berasal dari SKPD di lingkungan Pemprov Sumut.

Selanjutnya, menurut Sumpeno, Randiman menyerahkan uang Rp1,55 miliar berikut catatan pembagiannya kepada Alinafiah. Uang Rp40 juta diberikan kepada Kamaluddin, sedangkan sisanya dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Sumut masa jabatan 2009-2014. Setelah uang diterima, Ranperda Gatot disetujui dalam Paripurna DPRD Sumut.

Ranperda disahkan menjadi Perda No.7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012. Modus semacam ini pun berulang. Kedua, untuk persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013. Ketiga, untuk persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan keempat, untuk persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Dimana, Kamaluddin menerima "uang ketok" masing-masing Rp75 juta, Rp1,095 miliar, dan Rp200 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,41 miliar. Atas putusan majelis, penuntut umum KPK dan Kamaluddin masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Namun, yang pasti putusan Kamaluddin lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu tujuh tahun penjara.

Usai sidang, Kamaluddin menyatakan, sebenarnya ia masih berharap untuk diputus bebas. Walau begitu, ia ingin memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir dan mendiskusikan bersama keluarga."Saya pikir-pikir dulu. Saya pikir-pikir dengan keluarga. Kita renungkan dulu dan kita juga minta kepada Allah SWT," tuturnya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info