Karena itu, masyarakat dibekali pemahaman mengenai kelengkapan dokumen ahli waris, prosedur balik nama, pemanfaatan layanan pertanahan elektronik, serta peran notaris dalam menjamin kepastian hukum. Digitalisasi layanan pertanahan diharapkan mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Materi kedua membahas penegakan delik kesusilaan dalam KUHP Baru yang disampaikan dosen FH Universitas Esa Unggul, Gousta Feriza dan Endik Wahyudi. Peserta mendapat penjelasan mengenai sejumlah ketentuan baru, antara lain delik perzinahan, kohabitasi (hidup bersama di luar perkawinan), inses, penawaran jasa santet, serta pidana mati sebagai pidana alternatif.
Para narasumber menjelaskan bahwa sebagian ketentuan dalam KUHP Baru merupakan delik aduan. Dengan demikian penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak yang berhak. Penjelasan ini penting untuk meluruskan berbagai persepsi masyarakat mengenai implementasi KUHP Baru.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi. Peserta aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari pengurusan sertipikat elektronik dan peralihan hak atas tanah karena pewarisan hingga penerapan berbagai ketentuan baru dalam KUHP.
Diskusi tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi hukum yang akurat, mudah dipahami, dan aplikatif. Melalui kegiatan ini, FH Universitas Esa Unggul menegaskan komitmennya tidak hanya mengembangkan ilmu hukum, tetapi juga memberikan solusi atas persoalan hukum di masyarakat.
Ke depan, FH Universitas Esa Unggul akan terus menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat yang responsif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan publik. Kolaborasi berkelanjutan antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat diharapkan semakin memperkuat kesadaran serta kepastian hukum, sekaligus mendorong terciptanya kehidupan yang lebih tertib dan berkeadilan.
















