Terkait Rekening Gendut, PNS Muda Tiru Senior
Berita

Terkait Rekening Gendut, PNS Muda Tiru Senior

Harus ditelusuri lagi apakah transaksi mencurigakan yang ada di rekening PNS itu terkait tindak pidana korupsi atau tidak.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Haryono Umar katakan terkait rekening gendut PNS muda tiru senior. Foto: SGP
Wakil Ketua KPK Haryono Umar katakan terkait rekening gendut PNS muda tiru senior. Foto: SGP

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, banyaknya rekening gendut milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih muda karena mencontoh senior dan atasannya di masing-masing instansi. Contoh tersebut mengakibatkan munculnya kebiasaan koruptif sehingga banyak perkara korupsi yang melilit aparatur negara.

 

"Ternyata banyak generasi muda yang mencontoh senior-seniornya, karena sistem yang belum terbangun. Dulu kita anggap dengan penindakan-penindakan yang luar biasa akan menimbulkan efek jera. Ternyata tidak demikian, banyak yang kreatif untuk mencari celah (korupsi) dari peraturan perundang-perundangan," tutur Haryono di kantornya, Kamis (8/12).

 

Menurut dia, celah-celah tersebut harus segera ditutup. Jika tidak, kebiasaan koruptif akan terus terjadi. Setidaknya, lanjut Haryono, penghapusan kebiasaan koruptif atas kemauan dari diri sendiri. “Harusnya dari orangnya sendiri yang antikorupsi."

 

KPK pun menyatakan siap menindaklanjuti apabila Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan laporan terkait rekening gendut PNS. Meski begitu, Haryono memastikan penanganan rekening gendut PNS tak serta merta dilakukan pihaknya. KPK hanya berwenang menangani penyelenggara negara dan penegak hukum. "Kalau itu pegawai biasa itu akan serahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan," ujarnya.

 

Hal senada juga diutarakan juru bicara KPK Johan Budi. Menurutnya, rekening gendut yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi hanya bisa ditangani KPK terhadap penyelenggara negara saja. Meski begitu, pihaknya akan menelusuri apabila PPATK sudah memberikan laporan terhadap transaksi mencurigakan ini.

 

"Yang perlu dipertanyakan adalah apakah itu (transaksi mencurigakan dalam rekening PNS) akan menjadi domainnya KPK atau bukan," ujar Johan kepada wartawan.

 

Apabila laporannya sudah diberikan PPATK, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apakah ada dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak terhadap transaksi mencurigakan tersebut. Menurut dia, laporan dari PPATK sudah banyak yang ditindaklanjuti KPK. Misalnya, kasus dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet.

Tags: