Terkait SKK, DPR Panggil Jero Wacik
Berita

Terkait SKK, DPR Panggil Jero Wacik

Ada wacana agar SKK dibubarkan.

RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit

Satya juga enggan mengomentari lebih jauh desakan pembubaran SKK MIgas. Ia berpendapat, pembentukan SKK Migas berdasarkan Peraturan Presiden No.9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Perpres SKK Migas). Dibubarkannya BP Migas berdasarkan putusan MK, maka keberadaan SKK Migas bersifat sementara hingga rampungnya pembahasan revisi UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi oleh DPR.

“Ada atau tidak musibah itu, kita menganggap SKK Migas itu sementara karena di bawah presiden. Jadi putusan MK terkait BP Migas menjadi rujukan melakukan revisi UU Migas,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyatakan hingga Kamis (22/8), lembaganya tidak menyimpulkan terdapat transfer uang dari Direktur Kernel Oil Pte Ltd, Widodo Ratanachaithong, ke Simon Gunawan Tanjaya terkait suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Kami belum melakukan konfirmasi apakah S (Simon Tanjaya) ini mendapat uang dari Widodo. Terbuka peluang, apakah memang itu betul uang dari S (Simon Tanjaya) saja, atau juga dari pihak lainnya," kata Bambang selepas diskusi "Berantas Korupsi Lewat Udara" di Gedung KPK.

Bambang mengatakan pernyataannya terkait perantara perdagangan (broker) dalam proses bisnis minyak merupakan usaha untuk memetakan modus operandi penyuapan dalam pengadaan usaha minyak.

"Bisa saja satu perusahaan 'trader' itu memang benar 'trader' yang bermain atau 'trader' sebagai alat saja, abal-abal. Ini saya memberikan klarifikasi mengenai modus operandi. Jadi, saya tidak menunjuk satu perusahaan tertentu," kata Bambang.

Bambang mengatakan KPK sedang melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Rudi Rubiandini untuk mengetahui apakah motivasi suap Kernel Oil bertujuan memenangkan pelelangan (tender) yang digelar SKK Migas. "Kalau menyimpulkan belum. Kami harus hati-hati, apakah betul dari sana atau tidak. Jadi tidak dapat disimpulkan sekarang," kata Bambang.

Terkait pemeriksaan saksi pegawai Bank Indonesia dalam kasus suap terhadap Rudi, Bambang mengatakan KPK mencari informasi transaksi yang dikontrol Bank Indonesia. "Itu persoalan penyidik, yang pasti siapapun dapat memberikan informasi dan mengklarifikasi agar kualitas penyidikan ini dapat lebih baik," kata Bambang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info