Masalah yang timbul kemudian, ungkap Fahmi, adalah berdasarkan hitungan waktu, KPU hanya memiliki empat hari kerja lagi sebelum tanggal 24 April untuk menunjuk KAP. Tidak hanya itu, masalah selanjutnya adalah penunjukan KAP sesuai dengan kebijakan KPU Pusat diserahkan sepenuhnya kepada KPU daerah. Di sisi lain, penunjukan KAP menurut UU harus menggunakan mekanisme pelelangan, tambah Fahmi.
Hal yang terjadi, jelas Fahmi, hingga saat ini KPU belum memberikan informasi apapun kepada publik tentang penunjukkan KAP ini. KPU baik pusat maupun daerah juga belum menjelaskan kepada publik KAP mana saja yang telah diberikan tugas untuk melakukan audit tersebut, paparnya. Lambannya penunjukkan atau pelelangan KAP, menurut Fahmi, akan memunculkan beberapa persoalan yakni KAP yang ditunjuk oleh KPU tidak akan siap dalam menjalankan tugasnya karena persiapan yang mepet. Dengan mepetnya persiapan Audit, dikhawatirkan kualitas hasil audit tidak bisa dipertanggungjawabkan, tukas Fahmi.
Masalah berikutnya adalah minimnya jumlah KAP yang tersedia untuk mengaudit laporan dana kampanye tersebut. Menurut Fahmi, dengan jumlah KAP yang tersedia jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah laporan dana kampanye yang diaudit maka jumlah laporan dana kampanye yang akan diaudit tidak mumpuni untuk menilai tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam melaksanakan perintah UU.
Padahal laporan dana kampanye (khususnya partai politik) yang akan diaudit adalah berdasarkan tingkatannya yakni pusat, propinsi, dan kabupaten/kota, Fahmi menambahkan.
KAP fiktif
Hal yang tak kalah pentingnya yang juga harus menjadi perhatian menurut Fahmi adalah, dengan minimnya waktu terbuka peluang bagi KAP fiktif menjadi pelaksana audit laporan dana kampanye ini. KAP yang legal adalah KAP yang terdaftar di Departemen Keuangan dan menjadi anggota profesi dalam hal ini Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), jelasnya. Dengan keterbatasan jumlah KAP yang resmi ini sangat mungkin KPU daerah akan menunjuk KAP manapun yang bersedia melaksanakan audit terhadap laporan dana kampannyenya.
Untuk itu, ICW menyerukan kepada KPU agar segera menunjuk KAP yang akan mengaudit laporan dana kampanye tersebut baik dari parpol maupun calon DPD. Tidak hanya asal menunjuk, KPU tambah Fahmi, juga harus menunjuk KAP yang kredibel, jauh dari masalah. Selain itu, KPU juga harus membuka nama-nama KAP yang nantinya akan ditunjuk agar mempermudah pengawasan proses audit oleh publik.
Menanggapi hal ini, pihak KPU berjanji akan memperhatikan masalah ini. Ditemui seusai sholat jumat, di Gedung KPU Jakarta (17/4) ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan pihaknya akan tetap memperhatikan hal ini dan akan segera menindaklanjuti. Lebih jauh, Hafiz menegaskan bahwa fokus KPU memang untuk masalah DPT namun tidak meninggalkan aturan-aturan lain dalam pemilu ini.
















