Terlambat Notifikasi Akuisisi, KPPU Sanksi Gojek Rp3,3 Miliar
Berita

Terlambat Notifikasi Akuisisi, KPPU Sanksi Gojek Rp3,3 Miliar

Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah), dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu dalam pernyataan tertulis, VP Corporate Communications Gojek, Audrey Petriny, menyatakan pihaknya telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera.

“Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” tandasnya. 

Tags:

Berita Terkait