Terlibat Suap Ketua MK, Advokat Terancam Dipecat
Berita

Terlibat Suap Ketua MK, Advokat Terancam Dipecat

Peradi Lampung bentuk tim investigasi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

Meski begitu, Abi mengingatkan semua pihak agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Susi terbukti menerima atau memberikan suap. Karena itu, DPC PERADI Bandar Lampung akan mendampinginya terkait dugaan suap dalam sengketa Pemilukada Lebak Banten.      

Abi mengaku belum mengetahui peran Susi dalam kasus ini. Namun, yang dia ketahui, Susi pernah memiliki hubungan kerja dengan Akil Mochtar karena pernah magang di kantor advokat milik Akil. “Ini menurut pengakuan Susi, dia magang sekitar awal 1990-an. Soal keterlibatan Susi dalam kasus ini biar KPK yang mengungkap ini semua,” katanya.

Berkaitan dengan kasus ini LBH Keadilan menyampaikan keprihatinannya atas semakin banyaknya advokat nakal. Karenanya, dia mendesak agar PERADI memecat Susi karena dirinya tercatat sebagai anggota PERADI.

“Data LBH Keadilan seperti dikutip ICW menyebut ada 8 ‘advokat hitam’ yaitu  Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Ramlan Comel, Tengku Syaifuddin Popon, Harini Wijoso, Adner Sirait, Mario C Bernardo, terakhir Susi Tur Handayani,” sebut Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie dalam siaran persnya.
Menurut LBH Keadilan, ditangkapnya Susi bersama Tubagus Chaery Wardana terkait suap sengketa Pemilukada Lebak kepada Akil Mochtar semakin menambah deretan panjang daftar “advokat hitam” yang pernah menyuap penegak hukum. Karena itu, LBH Keadilan meminta PERADI melalui Dewan Kehormatan Advokat memberikan sanksi berat berupa pemecatan dari keanggotaan sesuai Pasal 16 ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia.

Saat mengkonfirmasi Ketua Komisi Etik Pengawas Advokat PERADI Denny Kailimang ataupun Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan, keduanya tak merespon. Beberapa kali, hukumonline menghubungi telepon selularnya tak membuahkan hasil.    

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka terkait penanganan dua kasus sengketa Pemilukada kabupaten Gunung Mas Kalimantan Selatan dan Lebak Banten. Akil bersama seorang advokat bernama Susi Tur Handayani diduga menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dari Tubagus C Wardhana, suami Bupati Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany atau adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kasus ini telah diputus MK, pada Selasa (01/10) lalu, yang memerintahkan pemungutan suara ulang. MK menilai Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya telah menyalahgunakan kewenangannya untuk membantu kemenangan putrinya, Iti Octavia yang berpasangan dengan Ade Sumardi. Kemenangan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi dalam Pemilukada 31 Agustus lalu ini digugat pasangan Amir Hamzah-Kasmin.   

Tags:

Berita Terkait