Tersangka Korupsi Kitab Suci Diduga Terima Rp4 miliar
Aktual

Tersangka Korupsi Kitab Suci Diduga Terima Rp4 miliar

ant
Bacaan 2 Menit
Tersangka Korupsi Kitab Suci Diduga Terima Rp4 miliar
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang telah berstatus tersangka menerima suap sekitar Rp4 miliar atas proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Senin(2/7), mengatakan, politikus Partai Golkar tersebut diduga bersama putranya bernama Dendy Prasetia telah menerima suap sekitar Rp4 miliar dari proyek pengadaan Al Quran tersebut.

Johan menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap dari proyek itu.

Sebelumnya Zulkarnaen saat melakukan konferensi pers di Gedung DPR meminta maaf atas kasus yang tengah menimpa dirinya kepada seluruh umat Islam.

Ia mengatakan akan segera mendatangi KPK guna memberikan klarifikasi terkait kasus yang sedang membelit dirinya dan anaknya tersebut.

Ia pun mengatakan akan segera menunjuk pengacara dan berkonsultasi dengan pakar hukum terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.

Hingga kini Zulkarnain yang masih aktif sebagai anggota dewan di Komisi VIII DPR belum mau mengundurkan diri, dan masih akan menjalankan tugas sampai dinonaktifkan sebagai anggota dewan oleh Partai Golkar.

KPK tidak saja menetapkan kader partai berlambang pohon beringin ini tersangka atas dugaan menerima suap pengadaan Al Quran tetapi juga pengadaan laboratorium dan sistem komunikasi untuk di sekolah-sekolah agama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info