Keduanya mengajukan judicial review pasal 5 ayat (1), pasal 9 ayat (1) dan pasal 10 Undang-Undang Pilpres. Namun, seperti petitum pada perkara No. 054, majelis hakim MK juga menganggap pasal-pasal yang dimohonkan judicial review tidak bertentangan dengan UUD'45. Pasal-pasal tersebut tidak saling bertentangan, malah Undang-Undang Pilpres hanya penjebaran belaka dari materi konstitusi.
Memang, setiap warga negara memiliki hak untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi untuk melaksanakan hak tersebut, UUD'45 juga mengatur tata caranya. Pasal 6 A ayat (2) menegaskan calon presiden dan wakil presiden harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, tidak memungkinkan bagi calon presiden independen.
Karena tidak satu pun ketentuan UU No. 23 Tahun 2003 yang dapat ditafsirkan sebagai ketentuan yang menghilangkan hak warga negara, termasuk pemohon, untuk menjadi presiden-wakil presiden, maka tidak pula terdapat kerugian hak konstitusional pemohon, papar majelis dalam pertimbangannya.
Usai sidang, Mulyo Wibisono dan Dion Bambang menyatakan kecewa terhadap putusan MK. Sebab, apa yang mereka mohonkan untuk dijudicial review tidak sesuai dengan apa yang diputus MK. Mulyo dan Dion berpendapat bahwa Undang-Undang 23 tahun 2003 mengebiri ketentuan konstitusi, termasuk pengebirian parpol yang ikut pemilu. Dengan putusan ini, masyarakat akan tahu bagaimana kualitas keputusan Mahkamah Konstitusi, ujar Mulyo, yang seorang purnawirawan laksamana.
















