Theresia dan Tekadnya Menjadi Seorang Brillionaire
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2020

Theresia dan Tekadnya Menjadi Seorang Brillionaire

Keahlian Theresia dalam mengalokasikan waktu, fokus, dan bekerja cerdas membuatnya dapat memahami multiproyek pasar modal serta korporasi dengan cepat dan benar.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

“Saya memahami banyak hal melalui due diligence dan saat terlibat dalam rapat-rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal korporasi, saya terlibat dalam asistensi startup yang bergerak di bidang peer-to-peer lending sehubungan dengan pendaftaran perusahaan dan perolehan izin dari OJK, memberikan jasa hukum kepada perusahaan asset management dalam rangka akuisisi terhadap suatu perusahaan sekuritas, memberikan jasa hukum kepada suatu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar alat berat dalam rangka pendirian dan perolehan izin melalui online single submission, dan kementerian terkait,” tutur Theresia.

 

Managing Partner AGPR, Jamal Rizki mengapresiasi keahlian Theresia dalam mengalokasikan waktu, fokus, dan bekerja cerdas membuatnya dapat memahami multiproyek pasar modal serta korporasi dengan cepat dan benar. “Tidak sedikit klien yang memuji performanya dalam bekerja. Keramahan dalam bersosialisasi juga menjadikan Theresia sosok laywer yang disukai,” ujar Jamal.

 

Adapun keterlibatannya dalam beragam proyek serta perubahan dari bidang litigasi menjadi korporasi, membuat Theresia semakin percaya bahwa setiap orang bisa menjadi brillionaire. Meski begitu, ia sadar, predikatbrillionaire tidak jatuh begitu saja dari langit dan butuh kemauan, ketekunan, dan keyakinan. Selain itu, inisiatif, disiplin, dan kerja keras juga menjadi roda penggerak seorang brillionaire.

 

Know a little bit of everything bukan menjadi tujuan saya. Apalagi, saya juga takut pengetahuan itu tidak dapat diimplementasikan dengan baik dan terkesan sok tahu. Jadi, setelah menjadi seorang brillionaire, saya ingin ilmu yang saya miliki bermanfaat bagi orang banyak khususnya keluarga,” pungkas Theresia.   

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki (AGPR).

Tags:

Berita Terkait