Tidak Dikecualikan, Sejumlah Advokat ‘Gugat’ Pergub DKI Tentang Ganjil Genap
Berita

Tidak Dikecualikan, Sejumlah Advokat ‘Gugat’ Pergub DKI Tentang Ganjil Genap

Para pemohon meminta pengecualian juga berlaku bagi kendaraan yang digunakan atau dibawa advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Pemohon lain, Fernando menilai kedua aturan tersebut tidak memperhatikan UU Advokat. Padahal, sudah semestinya advokat yang berstatus sebagai penegak hukum termasuk yang dikecualikan dari sistem ganjil genap karena wilayah kerjanya seluruh Indonesia, sehingga memerlukan mobilitas yang tinggi.  

Ia memaparkan profesi advokat sebagai penegak hukum tercermin dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “…..badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang...” dan Pasal 38 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman berbunyi “……terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi kepolisian negara dan badan-badan lain yang diatur dengan Undang-Undang.....”

Yang dimaksud dengan badan-badan lainnya, lanjutnya, terdapat dalam Penjelasan Pasal 38 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan “... badan-badan lain antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga permasyarakatan,”

“Kedua aturan ini juga tidak sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU No. 12 Tahun 2011,” kata dia.

Untuk itu, para pemohon meminta kepada MA untuk menerima dan mengabulkan permohonan hak uji materi ini dengan menyatakan Pasal 4 Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (2) UU No. 80 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Advokat. “Memerintahkan Gubernur DKI untuk mencabut atau setidaknya mengubah atau menambahkan pengecualian juga berlaku bagi kendaraan yang digunakan atau dibawa advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya,” pintanya.

Dalam provisi, kata Fernando, para memohon meminta agar advokat ditambahkan dalam pengecualian kendaraan ganjil genap saat menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat untuk membela klien sampai ada keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info