Tidak Hati-Hati Tangani Pasien, RS Pondok Indah Harus Bayar Dua Miliar
Utama

Tidak Hati-Hati Tangani Pasien, RS Pondok Indah Harus Bayar Dua Miliar

Hakim menyatakan ketidakhati-hatian dan ketidaktelitian RS Pondok Indah dan dokternya dalam mendiagnosa penyakit pasien adalah perbuatan melawan hukum.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Di dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa atas perubahan hasil diagnosa, dan tidak disampaikannya hasil diagnosa itu kepada pasien dimana sebenarnya itu berakibat fatal bagi pasien. Maka para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar asas ketelitian dan kehati-hatian ketika menangani pasien, kata Sulthoni, hakim yang memimpin persidangan.

 

Karenanya, lanjut Sulthoni, sangat wajar jika mengabulkan tuntutan ganti rugi seperti yang diminta oleh penggugat. Tapi majelis hakim tidak sependapat dengan jumlah yang diminta oleh penggugat. Majelis menilai gugatan ganti rugi materil dan immateril yang harus dibayarkan oleh para tergugat adalah senilai Rp2 miliar, tegas Sulthoni.

 

Teguh P. Darmawan, kuasa hukum RSPI di dalam persidangan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian juga dengan Said Damanik, kuasa hukum Ichramsyah. Namun ditemui di luar persidangan, Said menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim. Menurut Said, antara pertimbangan dan bagian putusan, terlihat tidak sinergis.

 

Dalam bagian fakta hukum dan pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa seharusnya yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini adalah pihak RSPI. Karena dokter hanya menangani berdasarkan sarana dan prasarana yang disediakan oleh rumah sakit. Termasuk di dalamnya dokumen PA itu. Klien saya (Ichramsyah, red) memberikan penanganan yang biasa karena hasil PA yang pertama kali diterimanya menyatakan tumor tidak ganas, urai Said.

 

Sebaliknya, lanjut Said, jika PA yang diberikan pihak RSPI menyatakan tumor ganas, Penanganannya akan jauh berbeda, tegasnya. Parahnya lagi, RSPI ternyata tidak memiliki laboratorium khusus untuk menguji PA ini. Jadi selalu menggunakan lab luar. Ini jelas sebuah kerugian bagi dokter untuk memberikan penanganan yang cepat kepada pasiennya, Said membeberkan.

 

Harmono, kuasa hukum penggugat, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Kami akan konsultasikan lagi dengan klien kami. Tapi pada prinsipnya, kami menyambut baik putusan hakim. Ini menjadi suatu simbol  kemenangan pasien yang notabene adalah konsumen kesehatan, ujarnya sumringah.

 

Tags: