Tidak Mutlak, Larangan Penerapan Ajaran Marxisme dalam RUU KUHP
Berita

Tidak Mutlak, Larangan Penerapan Ajaran Marxisme dalam RUU KUHP

Marxisme dan Leninisme dilarang apabila disebarkan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Untuk keperluan ilmian, penerapan ajaran tersebut tidak dilarang.

Gie
Bacaan 2 Menit
Tidak Mutlak, Larangan Penerapan Ajaran Marxisme dalam RUU KUHP
Hukumonline

Memasukkan larangan ajaran Marx dan Lenin dalam RUU KUHP bukanlah hal yang baru. Dua tahun lalu, larangan untuk menyebarkan kedua ajaran tersebut sudah pernah dikecam oleh YLBHI.

 

Kecaman serupa kini disampaikan oleh advokat senior Adnan Buyung Nasution. Dalam diskusi sosialisasi RUU KUHP (23/3), Buyung menyebutkan pencantuman pasal tersebut sebagai hal yang tidak perlu lagi.

 

Ketua tim perumus RUU KUHP, Prof. Muladi menjelaskan bahwa larangan dalam pasal tersebut bukan berarti ajaran-ajaran tersebut dilarang sepenuhnya. Menurutnya, ajaran marxisme dan leninisme baru dilarang apabila dimaksudkan untuk mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, baru dapat dipidana jika paham dari Marx dan Lenin ini dipakai untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Persyaratan adanya dolus specialis ini digunakan untuk menetralisir larangan terhadap dua ajaran diatas.

 

Dalam kerangka yang tidak jauh berbeda, penerapan ajaran tersebut dapat dipidana apabila menimbulkan tindak pidana politik yang mengakibatkan timbulnya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya korban jiwa.

 

Sebaliknya, apabila ajaran ini digunakan untuk pernyataan pendapat melalui alat cetak ataupun kajian ilmiah, lanjut Muladi, maka tidak dapat digolongkan ke dalam larangan atas ajaran Marx dan Lenin. Mantan Menteri Kehakiman ini menjelaskan, memasukkan marxisme dan leninisme sebagai tindak pidana merupakan konsekuensi dipertahankannya TAP MPR No.XVIII/98 tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara.

 

Ia juga memandang masih dimasukkannya larangan menerapkan ajaran marxisme dan leninisme untuk hal-hal tertentu dimaksudkan sebagai pertahanan terhadap ideologi negara. Kata Muladi, ideologi dalam suatu negara adalah hal yang sangat penting oleh karena itu tidak boleh ada keraguan dalam penerapannya.

Tags: