Tidak Terbukti di Surat Dakwaan, Pemain Judi Slot Ini Tetap Dihukum 6 Bulan Kurungan
Terbaru

Tidak Terbukti di Surat Dakwaan, Pemain Judi Slot Ini Tetap Dihukum 6 Bulan Kurungan

Hakim memutus di luar surat dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Beberapa contoh yurisprudensi yang digunakan, di antaranya Putusan MA Nomor 693 K / PID / 1986: Hakim memperbaiki penerapan hukum dari Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) menjadi Pasal 363 ayat 1 ke-4 (pencurian dengan pemberatan) karena lebih sesuai dengan fakta. Kemudian, Putusan MA Nomor 818K/Pid/1984: Terdakwa yang dituduh Pasal 310 KUHPidana (Pencemaran/Fitnah) dapat dipersalahkan dengan Pasal 315 KUHPidana (Penghinaan Ringan).

Tetap Dihukum

Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP adalah pasal sejenis karena sama-sama mengatur perjudian. Perbedaannya hanya pada subjeknya: Pasal 303 (penyelenggara/penawar), dan Pasal 303 Bis (pemain).

"Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa dengan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP," ujar majelis.

Berdasarkan uraian unsur-unsur Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perjudian.

Dengan mempertimbangkan hal memberatkan (meresahkan masyarakat dan tidak mendukung Program Pemerintah memberantas judi online) serta hal meringankan (mengakui, menyesal, dan belum pernah dihukum), Majelis Hakim  menyatakan Terdakwa Fatkhurrozi Bin Safi’i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi.

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Majelis.

Terdapat beberapa catatan penting dari persidangan, yaitu Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Terdakwa menghadap sendiri, tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan, tidak menghadirkan saksi yang meringankan atau ahli, dan tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), melainkan hanya memohon keringanan hukuman.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info