Tiga Cara Jadi Advokat di Singapura
Berita

Tiga Cara Jadi Advokat di Singapura

Selain di Singapura, advokat Peradi juga dibolehkan berpraktik di Wales dan Inggris.

MVT/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Kala menerangkan, Singapura saat ini punya sekitar 3700 advokat berizin. Jumlah ini bisa dikatakan berimbang dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta jiwa. Untuk advokat asing sendiri, ia memperkirakan jumlahnya bisa mencapai 200-250 orang. “Di kantor advokat saya, kami punya lawyer dari AS, Eropa, India, China, Filipina, termasuk Indonesia,” katanya.

 

Namun, advokat asal Indonesia yang berpraktik di Singapura belum terlalu banyak. Meski tidak tahu jumlah pastinya, Kala memperkirakan hanya sekitar 10 orang. “Dari Indonesia belum terlalu banyak. Tapi kami harap jumlahnya terus bertambah,” ujarnya.

 

Terpisah, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan membenarkan adanya advokat Indonesia yang berpraktik di Negeri Singa itu. Meski belum menghitung berapa jumlahnya, Otto menandaskan bahwa Peradi kerap dimintai surat rekomendasi oleh advokat yang akan berpraktik di Singapura. “Dan Singapura mengakui surat rekomendasi Peradi,” kata Otto kepada hukumonline usai pelantikan pengurus Asosiasi Advokat Indonesia cabang Jakarta Pusat, di Jakarta, Jumat (18/3).

 

Masih soal kiprah advokat Indonesia di luar negeri, Otto menyampaikan kabar gembira bagi para anggota Peradi. Yaitu dibolehkannya anggota Peradi berpraktik di Wales dan Inggris.

 

Pemberian izin kepada advokat Indonesia dilakukan setelah Law Association Wales dan Inggris melakukan penilaian terhadap sistem rekrutmen dan pendidikan yang diterapkan Peradi. “Ternyata sistem rekrutmen dan pendidikan yang diselenggarakan Peradi setara dengan mereka,” tutup Otto.

 

Bagaimana? Anda siap go international?

Tags: