Tiga Cara Memperkuat Komisi Kepolisian Nasional
Berita

Tiga Cara Memperkuat Komisi Kepolisian Nasional

Fungsi pengawasan lemah.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kantor Kompolnas. Foto: Sgp
Kantor Kompolnas. Foto: Sgp
Sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kompolnas bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, dan memberi pertimbangan kepada Presiden ketika akan mengangkat dan memberhentikan Kapolri.

Kompolnas berwenang mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Baik mengenai anggaran  dan pengembangan sumber daya manusia (SDM), maupun pengembangan sarana dan prasarana Polri. Komisi ini juga berwenang memberi saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam rangka mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.

Komisioner Kompolnas periode 2012-2016, Adrianus Meliala, mengatakan saat ini Kompolnas lemah dalam menjalankan fungsinya pengawasan. Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005 yang direvisi lewat Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011  tentang Komisi Kepolisian Nasiolnas dinilai  Adrianus belum ideal untuk menjalankan tugas menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Hingga kini Polri belum memasukan Kompolnas dalam sistem Kepolisian sehingga arah kebijakan Kompolnas tidak dijadikan acuan oleh Polri.

Kompolnas belum didukung oleh SDM dan fasilitas yang memadai. Padahal tugas yang dipikul Komisi ini sangat banyak. Berkaca dari negara lain seperti Inggris ketiga tugas Kompolnas dikerjakan tiga lembaga berbeda dengan dukungan fasilitas dan SDM yang mumpuni. Adrianus menilai modalitas hukum dan kelembagaan Kompolnas perlu diperkuat.

Menurut Guru Besar Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia itu, ada tiga hal yang bisa dilakukan untuk memperkuat Kompolnas. Pertama,  membentuk UU Kompolnas; kedua, mengubah ketentuan Kompolnas dalam UU Polri; atau ketiga, merevisi Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. “Penguatan Kompolnas tidak cukup dengan perubahan komisionernya saja,” katanya dalam seminar tentang Kompolnas di Jakarta, Rabu (20/4).

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, mengusulkan struktur organisasi Kompolnas perlu diubah agar Kompolnas lebih independen. Anggota Kompolnas terdiri dari 3 orang unsur pemerintah, 3 orang pakar kepolisian dan 3 orang tokoh masyarakat. Dari unsur pemerintah yang ditunjuk Presiden yakni Menko Polhukham sebagai Ketua Kompolnas, Mendagri selaku Wakil Ketua dan Menteri Hukum dan HAM menjadi anggota. Walau jabatan ketua Kompolnas  bersifat ex-officio, Hamdan mengusulkan agar perwakilan unsur pemerintah di Kompolnas dari kalangan sipil.

Hamdan menilai kewenang Kompolnas minimalis karena peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri tidak berjalan sesuai harapan. Untuk membenahi itu ketentuan yang mengatur Kompolnas dalam UU Polri harus direvisi atau dibentuk UU Kompolnas. “Dengan begitu kewenangan Kompolnas lebih jelas, tidak sekadar membantu Presiden ,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait