Tiga Komisi Negara Menyoroti Aksi Kekerasan
Utama

Tiga Komisi Negara Menyoroti Aksi Kekerasan

Mulai dari kekerasan terhadap anak hingga yang berkaitan dengan sumber daya alam.

ADY
Bacaan 2 Menit

Waktu itu, ada sejumlah rekomendasi yang diterbitkan untuk melindungi anak. Alhasil, rekomendasi itu direspon lembaga negara dengan menerbitkan sebuah kebijakan yaitu UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut Badriyah, UU tersebut dapat dikatakan sebagai terobosan dalam perlindungan dan pemenuhan HAM bagi anak.

Pada kesempatan yang sama Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chauzaifah, mengatakan Komnas Perempuan mengangkat isu kekerasan perempuan karena sejak Komnas Perempuan dibentuk pada 1998 sampai saat ini, tindak kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi. Persoalannya karena aparat negara kurang memahami bagaimana mengimplementasikan nilai-nilai HAM, khususnya perlindungan terhadap perempuan dalam setiap kebijakan yang diterbitkan.

Yuni mengatakan dari data yang dihimpun Komnas Perempuan, jumlah tindak kekerasan terhadap perempuan mencapai 120 ribu per tahun dan 95 persen tindak kekerasan itu dialami perempuan dalam rumah tangga. Ironisnya, dari penelitian yang dilakukan Komnas Perempuan masih terdapat lembaga negara, khususnya di daerah yang tidak mengalokasikan anggaran untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

Oleh karenanya, Yuni berharap sidang HAM nasional kedua ini dapat mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari terobosan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM. Sehingga isu HAM menjadi hal yang tidak terpisahkan dalam setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah. “Negara bisa menginstitusionalisasi rekomendasi-rekomendasi HAM menjadi kebijakan,” ucapnya.

Sementara, Wakil Ketua Komnas HAM, Muhammad Nur Khoiron, mengatakan dalam sidang nasional HAM nanti, yang disorot bukan hanya negara tapi juga aktor non negara. Seperti korporasi, kelompok milisi dan kelompok yang sering melakukan tindak kekerasan.

Terkait isu kekerasan SDA sebagaimana yang diusung Komnas HAM dalam sidang nasional HAM kedua nanti, Khoiron mengatakan banyak regulasi di daerah yang tidak berpihak pada penguatan masyarakat. Ujungnya, masyarakat menjadi korban. Persoalan itu, Khoiron melanjutkan, harus dihentikan secepatnya lewat sebuah regulasi dan terobosan yang memihak terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM bagi rakyat.

Selain itu Khoiron juga menyebut Komnas HAM akan menyoroti upaya aparat penegak hukum mengimplementasikan HAM. Pasalnya, tindak kekerasan berbasis intoleransi yang marak terjadi belakangan ini dapat berkaitan dengan kinerja aparat penegak hukum khususnya kepolisian. Oleh karenanya, Khoiron menilai butuh terobosan agar aparat penegak hukum siap untuk menangani bentuk pelanggaran HAM yang terjadi.

Berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM, Khoiron menjelaskan di tahun ini pengaduan yang berkaitan dengan polisi sebanyak 1.240 laporan, sedangkan korporasi 767 laporan dan pemerintah daerah 378 laporan. Khusus untuk kepolisian, Khoiron mengatakan sebagian besar indikasi tindak pelanggaran HAM yang dilakukan terkait dengan kasus intoleransi. “Seperti kasus Sampang, Cikesik,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info