Presiden SBY menandatangani Keputusan Presiden No. 2 Tahun 2007 tentang pembentukan tiga pengadilan negeri (PN) baru. Ketiga pengadilan itu adalah PN Sambas dan PN Bengkayang di Kalimantan Barat, dan PN Buol di Sulawesi Tengah. Pembentukan PN baru terkait dengan pemekaran wilayah tersebut. Dengan PN baru maka wilayah Kabupaten Sambas dan Bengkayang dikeluarkan dari daerah hukum PN Singkawang. Sementara, Kabupaten Buol dikeluarkan dari yurisdiksi PN Toli Toli.
Tags:
Kami Hadir di Instagram
Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom