Sejumlah pengadilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan mulai menunjukkan inovasi-inovasi dalam rangka ikut serta dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA). Dari sekian inovasi, ada salah satu inovasi yang menarik. Inovasi ini dengan mencoba memanfaatkan jaringan internet. Namun, media internet yang digunakan kali ini bukanlah media yang pada umumnya dipakai, semisal social media.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, setidaknya ada tiga pengadilan tingkat pertama yang melakukan inovasi itu. Dua berasal dari peradilan negeri dan satu dari peradilan agama. Ketiga pengadilan itu, dalam inovasinya memanfaatkan radio sebagai media untuk memberikan sejumlah informasi. Dari tiga pengadilan ini, satu pengadilan masih memanfaatkan radio dengan frekuensi atau radio dengan gelombang frekuensi. Sedangkan dua pengadilan lainnya, sudah menggunakan radio dengan saluran internet, yang dikenal dengan radio tanpa gelombang atau radio streaming.
Dikutip dari situs inovasi.mahkamahagung.go.id, dua pengadilan tingkat pertama yang menggunakan media radio streaming, antara lain Pengadilan Agama Sanggau (PA Sanggau) dan Pengadilan Negeri Ngawi (PN Ngawi). Masing-masing memiliki latar belakang yang berbeda kenapa memilih menggunakan media ini. Namun, secara umum tujuan keduanya sama, yakni ingin memberikan akses yang luas bagi masyarakat terutama masyarakat pencari keadilan.
Di PA Sanggau misalnya, dengan menggunakan radio streaming, diharapkan masyarakat bisa mengakses informasi penting dari pengadilan mengenai perkara atau informasi terkait lainnya. Sebab, sebelum menggunakan radio streaming, ada kendala misalnya dalam hal melakukan pemanggilan sidang bagi para pihak, terutama yang tidak diketahui alamatnya. Sehingga PA Sanggau akhirnya melirik menggunakan radio streaming setelah sebelumnya menggunakan media radio lokal yang dinilai sifatnya terbatas.
“Tetapi dengan adanya radio streaming informasi tentang panggilan sidang lebih luas dan dapat diakses dimanapun dan bagi para pihak yang tidak dapat baca tulis dapat mengerti tentang mekanisme dan proses berperkara di pengadilan agama,” sebagaimana tertulis di laman kompetisi.
Tidak jauh berbeda, karena alasan terbatasnya jangkauan kalau menggunakan antena terutama karena faktor sinyal, membuat PN Ngawi berbenah diri. PN Ngawi sendiri melihat belakangan ini banyak radio-radio swasta yang mulai merambah kepada radio tanpa gelombang ini. Berangkat dari situ, akhirnya PN Ngawi memutuskan mengembangkan inovasi untuk membuat pelayanan yang berbasis internet.
“Dengan ada nya radio streaming tidak ada lagi masalah jarak dan waktu untuk mendengarkan siaran radio yang ingin didengarkan. Dengan berkembangnya teknologi internet di segala bidang pada masyarakat Indonesia membuat permintaan informasi pelayanan publik menjadi sangat besar. Khususnya pelayanan berbasis internet yang cepat, mudah dan akurat,” tulis PN Ngawi dalam situs kompetisi.
Lebih lanjut, selain diisi dengan konten yang terkait dengan informasi di PN Ngawi, dalam situs http://pnngawi.listen2myradio.com/ juga diisi dengan informasi lain seleperti profil dan pelayanan dasar pengadilan, informasi terkait hak masyarakat, informasi program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja pengadilan, serta informasi lain yang berhubungan dengan proses berperkara pada PN Ngawi.
Frekuensi FM
Agak berbeda dari dua pengadilan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bontang (PN Bontang) justru masih memanfaatkan media radio dengan gelombang, yakni gelombang frekuensi FM. Meski alasannya tidak jauh berbeda, yakni untuk memudahkan masyarakat dalam mendapat informasi yang dibutuhkan seputar proses peradilan. Namun PN Bontang punya alasan lain yang lebih spesifik.
Ditulisnya dalam situs kompetisi, hal utama yang menjadi alasan memilih menggunakan media radio lantaran kondisi geografis di wilayah kota Bontang yang terdiri dari pulau-pulau kecil serta masih minimnya daerah yang bisa mendapatkan akses internet. Sehingga, sejak Juli 2015, PN Bontang resmi meluncurkan radio gelombang untuk masyarakat pada umumnya serta masyarakat kepulauan di wilayah Bontang pada khususnya.
“Pengadilan Negeri Bontang memilih radio sebagai sarana paling efektif yang menjangkau masyarakat di wilayah kepulauan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait proses peradilan,” tulisnya dalam situs kompetisi.
PN Bontang juga tidak sendiri mengelola radio gelombangnya itu, tapi bekerjasama dengan radio yang dianggapnya cukup terkenal di kota Bontang, yakni Radio Gema Bhayangkara di frekuensi 100.7 FM. Tak hanya itu, PN Bontang juga menggaet radio milik pemerintah yang bernama Radio Praja yang pada hari Rabu pukul 20.00–21.00 WITA akan mengudara di studio radio itu.
Untuk diketahui, pada ada pertengahan Agustus lalu, Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah membuka kompetisi “Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015”. Saat ini, peserta tercatat sudah mencapai 229 peserta (pengadilan) dari total jumlah seluruh pengadilan terkait sejumlah 789 pengadilan se-Indonesia.
Masing-masing peserta terdiri dari pengadilan umum berjumlah 81 pengadilan, 13 pengadilan dari lingkungan pengadilan tata usaha Negara, enam peserta dari pengadilan militer, serta yang terbanyak dari pengadilan agama, yakni 129 pengadilan. Dari total pengadilan 223 pengadilan itu, tercatat ada 141 inovasi yang terdaftar dari pengadilan-pengadilan tersebut.
















