Tiga Urusan Polisi yang Berpotensi Pungli
Berita

Tiga Urusan Polisi yang Berpotensi Pungli

Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu layanan yang sering disalahgunakan oleh para oknum polisi untuk melakukan pungutan liar (pungli).

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ia merinci, dari data tersebut, Satuan Lalu Lintas menempati urutan pertama dengan jumlah kasus pungli terbanyak yakni sebanyak 160 kasus, disusul Reserse Kriminal 26 kasus, Baharkam 39 kasus dan fungsi Intel 10 kasus.
Sementara berdasarkan wilayah polda, Polda Metro Jaya berada di urutan pertama dengan 33 kasus, lalu Polda Jabar dan Polda Sumut di urutan kedua dan ketiga dengan masing-masing 19 kasus.
Selanjutnya Polda Jateng 14 kasus dan Polda Lampung 13 kasus. Sementara jumlah oknum yang terlibat, pihaknya belum mengetahui rinciannya.
Martinus mengatakan, atas temuan ini, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di masing-masing polda memeriksa para oknum polisi yang terlibat dan memberikan sanksi kode etik atau sanksi disiplin maupun sanksi pidana.
"Dari 235 kasus ini, semuanya tertangkap tangan (OTT). Kami identifikasi, pelanggaran disiplin ada 140 kasus, pelanggaran kode etik 83 kasus, pelanggaran ketentuan pidana 12 kasus," katanya.  (Baca Juga: Aplikasi LAPOR! Bila Anda Temui Pungli Oknum PNS)




Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu layanan yang sering disalahgunakan oleh para oknum polisi untuk melakukan pungutan liar (pungli)."Di (Satuan) Lalu Lintas, ada tiga hal yang jadi peluang pelanggaran, pembuatan SIM, penindakan tilang (bukti pelanggaran) di jalan dan pembuatan BPKB atau STNK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Halaman Selanjutnya:
Tags: