Tiga Usulan Buruh Agar Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Efektif
Berita

Tiga Usulan Buruh Agar Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Efektif

Pemerintah perlu memberikan bantuan untuk perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan agar mampu memenuhi keperluan dalam pelaksanaan Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/328/2020 ini.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Tanpa kehadiran tiga hal tersebut, maka penerapan Kepmenkes ini akan sulit terwujud dan akhirnya kontraproduktif,, sehingga tempat kerja justru akan menjadi media penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Timboel mengingatkan semua pemangku kepentingan di tempat kerja memiliki tanggung jawab yang sudah diatur dalam Kepmenkes. Misalnya, membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, K3, dan petugas kesehatan yang diperkuat Surat Keputusan dari pimpinan tempat kerja. Sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan harus dilakukan kepada buruh dan pelanggan (customer) perusahaan karena jumlah mereka relatif lebih banyak dibandingkan manajemen perusahaan atau pemangku kepentingan lain.

Menurut Timboel, amanat Kepmenkes ini dapat juga membentuk Satgas Khusus Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari perwakilan manajemen dan serikat buruh. Tugas utama Satgas memastikan seluruh protokol yang termaktub dalam Kepmenkes dapat berjalan. Termasuk kegiatan sosialisasi, edukasi, dan komunikasi. Penting untuk memastikan pekerja secara disiplin menjalankan protokol itu baik dalam perjalanan menuju ke kantor dan kembali menuju rumah.

Pelaksanaan protokol kesehatan sebagaimana dimandatkan Kepmenkes ini, bagi Timboel berdampak pada peningkatan pengeluaran perusahaan. Untuk melaksanakan Kepmenkes ini perusahaan perlu mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan proses edukasi, sosialisasi, dan komunikasi. Tapi perlu diingat, tidak semua perusahaan mampu mengalokasikan anggaran karena Covid-19 berdampak terhadap arus kas perusahaan.

“Kendala biaya berpotensi jadi alasan perusahaan, sehingga tidak mampu menjalankan mandat Kepmenkes itu dengan baik. Misalnya, perusahaan tidak mampu menyediakan anggaran untuk keperluan beli masker, sarung tangan, alat deteksi suhu badan, dan lainnya.”

Bagi perusahaan yang kesulitan anggaran untuk menjalankan Kepmenkes ini, Timboel mengusulkan pemerintah untuk membantu perusahaan tersebut. Misalnya, memanfaatkan program manfaat layanan tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan berupa penyediaan alat pelindung diri dan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja (K3). BPJS Ketenagakerjaan juga harus memastikan pekerja yang terkena Covid-19 di tempat kerja perlu mendapat santunan tidak mampu bekerja, sehingga pekerja yang bersangkutan tetap mendapat upah.

Pengawas ketenagakerjaan juga berperan penting untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja berjalan baik. Bagi perusahaan yang melanggar aturan, petugas pengawas harus aktif melakukan upaya persuasif agar manajemen menjalankan Kepmenkes itu.

Tags:

Berita Terkait