Tim Advokasi Berharap MA Kabulkan Kasasi Korban Korupsi Bansos
Terbaru

Tim Advokasi Berharap MA Kabulkan Kasasi Korban Korupsi Bansos

Dinilai ada kekeliruan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menganulir upaya hukum korban korupsi bansos.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Tim Advokasi Korban Bansos meluncurkan laporan eksaminasi atas penetapan hakim yang menolak penggabungan perkara gugatan ganti rugi korban korupsi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, Selasa (28/12) yang lalu. Foto: CR-27
Tim Advokasi Korban Bansos meluncurkan laporan eksaminasi atas penetapan hakim yang menolak penggabungan perkara gugatan ganti rugi korban korupsi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, Selasa (28/12) yang lalu. Foto: CR-27

Tim Advokasi Korban Bansos yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Visi Integritas dan Law Office, Charge.org, Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), dan Lokataru meluncurkan laporan eksaminasi atas penetapan hakim yang menolak penggabungan perkara gugatan ganti rugi korban korupsi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, Selasa (28/12) yang lalu.

Peluncuran laporan eksaminasi ini dimulai dengan penayangan film pendek yang diproduksi oleh koalisi masyarakat sipil mengenai permasalahan bansos yang terjadi karena adanya pandemi yang muncul pada tahun 2020. Seiring dengan pandemi yang muncul, berdampak kepada kesejahteraan masyarakat yang banyak di PHK akibat perusahaan tidak mampu menstabilkan keadaan di tengah pandemi, adanya PHK massal dan banyaknya pengangguran membuat masyarakat luntang-lantung demi bisa menghidupi diri dan keluarga.

Pemerintah kemudian mengadakan sebuah bantuan sosial dan pembuatan kebijakan bantuan sosial melalui Kementerian Sosial yang pada saat itu dikepalai oleh mantan menteri sosial Juliari P. Batubara. Dari pemberian bantuan sosial ini ada beberapa bantuan yang disuap oleh Juliari P. Batubara. (Baca: Jalan Terjal Penegakan Ganti Rugi Korban Korupsi Bansos)

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 18 warga yang berdomisili di Jabodetabek mengajukan perlawanan hukum dengan mekanisme penggabungan perkara gugatan ganti rugi Pasal 98 KUHP. Pasal 98 ini membahas mengenai suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu. 

Laporan eksaminasi ini dihadiri oleh para eksaminator, yakni Agustinus Pohan sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan dan Ahmad Sofian selaku dosen Universitas Bina Nusantara. Para eksaminator ini berpendapat bahwa adanya kekeliruan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menganulir upaya hukum korban korupsi bansos.

“Lahirnya KUHP ini seharusnya memperbaiki keadaan dari persoalan itu, KUHP berupaya memberikan perlindungan masyarakat, di antaranya korban kejahatan. Putusan majelis hakim ini seakan-akan seperti membantu terdakwa. Seharusnya ada kesimbangan antara melindungi terdakwa dan korban kejahatan. Ini harus dipahami terkait upaya penggabungan itu jelas kita kecewa, seakan-akan perlindungan beralih ke terdakwa sedangkan korban dikalahkan,” kata Agustinus Pohan.

Pasal 98 lahir akibat adanya peristiwa masa lalu khususnya kejahatan lalu lintas yang bertujuan agar pelaku melakukan ganti rugi terhadap korban. Ide lahirnya Pasal 98 ini menurut Agustinus agar bisa memulihkan korban serta meminimalisir penderitaan korban.

Tags:

Berita Terkait