Tim Pemburu Koruptor Rundingkan MLA dengan Hongkong
Utama

Tim Pemburu Koruptor Rundingkan MLA dengan Hongkong

Tim Pemburu Koruptor menengarai ada aset milik Hendra Rahardja dalam bentuk rekening di Hongkong.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Tim Pemburu Koruptor Rundingkan MLA dengan Hongkong
Hukumonline

 

Kita sementara masih melakukan pengecekan karena itu kan transfer dari Australia ke Hongkong. Belum mendapatkan angka kepastian disana, tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Delegasi Hongkong Amelia mengatakan Pemerintah Hongkong melalui Departemen Kehakiman setempat menyambut baik begitu ada tawaran untuk mengadakan MLA. Amelia menegaskan komitmen pemerintahnya untuk memberikan bantuan kepada Indonesia selam hal itu sejalan dengan hukum yang berlaku di Hongkong.

 

Amelia menambahkan bagi Hongkong, perundingan MLA dengan Indonesia sangat berguna untuk memperluas kerjasama di tingkat internasional. Selain dengan Indonesia, Hongkong juga telah memiliki MLA dengan negara-negara ASEAN lain seperti Filipina and Singapura.

 

Double criminality

Ketika ditanya jenis-jenis tindak pidana apa saja yang dirumuskan dalam MLA, Direktur Perjanjian Politik, Keamanan, dan Kewilayahan Deplu Arif Havas Oegroseno menjawab pada prinsipnya MLA menganut double criminality (pemidanaan ganda, red.). Artinya, MLA yang tengah disusun ini hanya akan menyangkut tindakan-tindakan yang dipandang sebagai tindak pidana, baik itu oleh hukum Indonesia maupun hukum Hongkong.

 

Jadi, misalnya korupsi, karena di sini dianggap pidana dan disana juga pidana, maka dapat dimintakan bantuannya, jelas Arif.

 

Arif yang ditugaskan memimpin tim teknis delegasi juga menegaskan MLA ini tidak meliputi transfer of sentenced person (TSP) atau pemindahan narapidana. Dia beralasan TSP tidak dimasukkan dalam MLA karena sejauh ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang TSP.

 

Arif menginformasikan perundingan MLA antara Indonesia dan Hongkong rencananya akan dilanjutkan pada bulan April 2006 mendatang yang akan dilangsungkan di Hongkong.

Setelah berhasil menggelandang tersangka korupsi David Nusa Widjaja dari Amerika Serikat, Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi atau dikenal dengan sebutan Tim Pemburu Koruptor (TPK) kembali membuat langkah positif.

 

Hari ini (28/2), TPK yang diketuai Wakil Jaksa Agung Basrief Arief menggelar jumpa pers terkait perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Hongkong tentang Bantuan Hukum Timbal-Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) dibidang hukum pidana. Dalam perundingan ini, Pemerintah Indonesia membentuk sebuah tim teknis delegasi yang terdiri dari Departemen Luar Negeri (Deplu), Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, Kementerian Hukum dan HAM, dan Konsulat Jenderal RI di Hongkong.

 

Menurut Basrief, MLA ini bertujuan untuk melengkapi perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh kedua belah pihak pada 5 Mei 1997. MLA akan meliputi bantuan-bantuan yang terkait dengan barang bukti, dokumen hukum, keterangan saksi, penggeledahan dan penyitaan, serta mencari dan membekukan aset.    

 

Kita tentunya berharap MLA ini dapat diselesaikan dengan tuntas dalam beberapa kali pertemuan berikut agar tidak ada kesulitan lagi dalam upaya pengembalian aset para koruptor yang disimpan di luar, ujar Basrief.

 

Basrief mengisyaratkan MLA ini secara khusus untuk memudahkan pengejaran para koruptor beserta asetnya yang mungkin berada di negara bekas koloni Inggris tersebut. Sejauh ini, TPK berhasil melacak rekening milik terpidana korupsi Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja yang ditransfer dari Australia ke Hongkong.

Tags: