Tindak Lanjut Proses Hukum Kejahatan Pasar Modal Dipertanyakan
Catatan Akhir Tahun Bapepam-LK:

Tindak Lanjut Proses Hukum Kejahatan Pasar Modal Dipertanyakan

Dari 39 kasus pemeriksaan, 21 kasus telah selesai diproses dan 18 kasus masih dalam proses pemeriksaan. Sementara dari 16 kasus penyidikan tindak pidana pasar modal yang diserahkan Bapepam-LK ke Kepolisian dan Kejaksaan, 15 kasus masih di proses, dan 1 kasus ditutup (SP3).

Sut
Bacaan 2 Menit

Peringatan tertulis

2 Wakil Manajer Investasi

14 Akuntan Publik

2 Penilai

1 Direksi Emiten

Pencabutan izin usaha

2 Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi

1 Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek

1 Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek

2 Wakil Penjamin Emisi Efek

1 Wakil Perantara Pedagang Efek

2 Wakil Manajer Investasi

Pembekuan izin usaha

10 Akuntan Publik

1 Wakil Perantara Pedagang Efek

Sumber: catatan akhir tahun 2007 Bapepam-LK

 

Pembentukan Satgas

Di pertengahan Juni 2007, Bapepam-LK juga sempat membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas). Satgas tersebut beranggotakan perwakilan dari Bapepam-Lk, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Departemen Perdagangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim POLRI.

 

Satgas dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dari semakin maraknya pengerahan dana masyarakat di bidang penghimpunan produk investasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Hingga saat ini, Satgas telah menyelesaikan beberapa program kerja pencegahan, antara lain: pembukaan beberapa akses penerimaan informasi atas dugaan penghimpunan dana secara illegal melalui Short Message Services (SMS), email, telepon, dan surat, paparan publik, sosialisasi dalam bentuk seminar dan pencetakan serta penyebaran poster.

 

Satgas juga telah melaksanakan program penanganan atas beberapa kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kasus-kasus yang ditangani antara lain: kasus PT Gamasmart Fund Karya Utama, PT Platinum Investment, PT Wealth Max Centric Solusindo, PT Kharisma Tiga Sarana.

 

Saat ini, Satgas telah menerima informasi atas dugaan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal. Pihak yang dilaporkan diduga melakukan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpai izin antara lain: Sunshine Empire, PT Berkat Lestari (oil pods internasional), PT Brankas Wealth Management, PT Panca Danamas Investama. Selain itu, Swisscash, PT Megaperdana, lifelacket-online.com, financialrevolusi.com, megadana.com, arisanmotor.com, e-komit.com, dan investasipasti.tk.

 

Profesi

Sepanjang tahun 2007 ini, Bapepam telah mengeluarkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) untuk 138 profesi penunjang pasar modal, dengan rincian: 85 Notaris, 29 Konsultan Hukum, dan 24 akuntan publik (partner). Sehingga, total keseluruhan hingga akhir Desember 2007 adalah 615 konsultan hukum, 277 kantor konsultan hukum, 1058 notaris, 203 kantor akuntan publik. lalu 489  STTD akuntan publik, dimana 65  diantaranya tidak aktif, 123  penilai (113 berbentuk perusahaan dan 100 perseorangan) yang terdaftar di Bapepam-LK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info