Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Wetboek Van Strafrecht dan KUHP
Terbaru

Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Wetboek Van Strafrecht dan KUHP

KUHP ini tidak hanya berpusat pada tindak pidana yang terjadi, tetapi juga terhadap aspek individual pelaku tindak pidana.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 9 Menit

 

Selain dapat menjatuhkan pidana pokok (denda), Pasal 122 KUHP juga memuat pidana tambahan bagi korporasi seperti (a) pembayaran ganti rugi; (b) perbaikan akibat tindak pidana; (c) pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; (d) pemenuhan kewajiban adat; (e) pembiayaan pelatihan kerja; (f) perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; (g) pengumuman putusan pengadilan; (h) pencabutan izin tertentu; (i) pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; (j) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi; (k) pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi; dan pembubaran korporasi. 

 

“Sebagai catatan, terkait dengan pidana tambahan pencabutan izin tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, dan pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi, dapat dijatuhi paling lama dua tahun. Selanjutnya, apabila korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sampai (e) di atas, kekayaan atau pendapatan korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi,” Rully menguraikan. 

 

Pada Pasal 123 KUHP, korporasi juga dapat dikenakan tindakan selain pidana pokok dan tambahan, seperti pengambilalihan korporasi; penempatan di bawah pengawasan; dan/atau penempatan korporasi di bawah pengampuan. 

 

Dengan diaturnya pertanggungjawaban pidana korporasi di dalam KUHP, pertanggungjawaban pidana korporasi yang semula hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu di luar KUHP, berlaku juga secara umum untuk tindak pidana lain, baik di dalam maupun di luar KUHP ini. Jadi, korporasi dapat dikenakan sanksi terhadap hampir pada keseluruhan pasal tindak pidana, baik yang diatur di dalam KUHP, maupun yang diatur dalam undang-undang lex specialis. 

 

Adapun selain korporasi, pengurus korporasi yang memiliki kedudukan fungsional (punya kewenangan untuk mewakili korporasi, mengambil keputusan atas nama korporasi, dan mempunyai kewenangan menerapkan keputusan terhadap korporasi), yang melakukan tindak pidana dengan menguntungkan korporasi—baik sebagai pelaku maupun sebagai pembantu tindak pidana dalam lingkup usaha atau pekerjaan korporasi tersebut, termasuk pengendali korporasi, pemberi perintah, dan penerima manfaat— juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. 

 

“Dengan demikian, hampir seluruh pihak yang terlibat dan terkait dapat dikenakan sanksi terhadap tindak pidana oleh korporasi,” pungkas lawyer di BE Partners ini.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Bagus Enrico & Partners Counsellors at Law (BE Partners).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info