Tindakan DKPP Kerap Lampaui Kewenangan
Berita

Tindakan DKPP Kerap Lampaui Kewenangan

Antara lain dianggap mengintervensi keputusan KPU.

ADY
Bacaan 2 Menit
Tindakan DKPP Kerap Lampaui Kewenangan
Hukumonline

Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), Fajrul Falaakh, mengatakan lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan Pemilu harus memahami kewenangannya masing-masing. Sebab, dari tiga lembaga yang menyelenggarakan pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada praktiknya kewenangan itu saling beririsan. Akibatnya, suatu lembaga kerap bertindak melewati kewenangannya. Misalnya, DKPP, lembaga yang seharusnya memberi sanksi etik kepada anggota KPU malah menganulir keputusan yang telah diterbitkan KPU.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, menurut Fajrul harus dilihat apa tujuan dibentuknya ketiga lembaga penyelenggara Pemilu itu. Namun, dari ketiga lembaga itu, hanya KPU yang paling bersinggungan dengan pelaksanaan Pemilu. Sebab, KPU selaku administrator penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan Bawaslu bertindak sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu dan DKPP mengawasi etika anggota di lembaga penyelenggara Pemilu.

Walau DKPP melakukan pengawasan terhadap lembaga penyelenggara Pemilu, seperti anggota KPU, Fajrul menilai DKPP tidak berwenang masuk ke ranah substansi atau keputusan KPU. Misalnya, menetapkan salah atau benar keputusan KPU dalam meloloskan calon legislatif (caleg) tertentu. Jika caleg yang bersangkutan mengadukan KPU ke DKPP, maka DKPP hanya berwenang menindak anggota KPU yang diadukan karena dinilai melanggar etik.

“Sebenarnya sudah terlihat di mana koridor ketiga lembaga itu karena ketika KPU memutuskan seseorang jadi caleg, lalu ditemukan pelanggaran etika ya DKPP baru bisa masuk, tapi tidak bisa mengubah putusan KPU,” kata Fajrul dalam diskusi di kantor KHN Jakarta, Rabu (11/9).

Sedangkan, jika yang dipersoalkan adalah keputusan KPU, Fajrul berpendapat masalah itu harus di bawa ke lembaga pengadilan seperti PTUN, bukan ranah DKPP. Mengacu penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Fajrul menilai cukup rumit. Sebab, negara yang tingkat demokrasinya baik, pengawasan Pemilu dilakukan oleh masing-masing aktor politik dan salurannya difasilitasi oleh pemerintah.

Di samping itu, Fajrul mengimbau agar DPR harus melihat masalah kewenangan antara tiga lembaga penyelenggara Pemilu itu dengan serius. Baginya, DPR harus menegaskan agar ketiga lembaga itu menyadari batasan dari kewenangannya masing-masing. Apalagi, mengacu UU yang ada, ketiga lembaga tersebut sudah diberi mandat masing-masing. “Kalau DKPP bisa menganulir keputusan administratif (KPU,-red) dan mengabaikan keputusan PTUN ya pelaksanaan Pemilu bisa terhambat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, mantan anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu), Didik Supriyanto, menilai DKPP sering melakukan tindakan yang melebihi kewenangannya. Sehingga, tindakan yang dilakukan tidak mencerminkan amanat dari regulasi yang ada. Salah satunya UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Mengacu peraturan tersebut, Didik melihat DKPP berwenang menindak perilaku anggota KPU yang melanggar etika. Namun, yang terjadi sekarang Didik melihat tak jarang DKPP menyasar keputusan KPU.

Menurut Didk hal itu adalah preseden buruk bagi penyelenggaraan Pemilu yang bakal berlangsung 7 bulan lagi. Dengan adanya preseden itu maka ke depan tidak menutup kemungkinan DKPP bukan hanya menganulir caleg yang telah terverifikasi tapi juga pasangan calon presiden dan wakilnya. Untuk mengatasi masalah itu Didik berpendapat jabatan DKPP untuk dicabut. Kewenangan itu menurutnya ada di tangan DPR dan Presiden karena mereka yang memilih anggota DKPP. “Kalau dibubarkan lembaganya tidak bisa karena ada UU yang mengamanatkann (dibentuk DKPP,-red),” tandasnya.

Sebagaimana Fajrul, Didik menilai penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sangat rumit karena banyak lembaga yang dibentuk untuk mengurusinya. Menurutnya, untuk pengawasan, harus diberikan kepada masyarakat luas dan negara harus memfasilitasinya. Sehingga ketika terjadi pelanggaran admiistratif dalam Pemilu, kewenangannya ada di KPU. Untuk persoalan yang menyangkut pidana, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kepolisian. Sedangkan sengketa hukum dalam Pemilu bisa di boyong ke pengadilan. “Kalau banyak lembaga, penyelenggaraan Pemilu bakal rumit,” urainya.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, mengatakan Komisi II selalu memantau perkembangan persiapan penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, saat ini persiapan Pemilu berjalan lebih baik ketimbang periode sebelumnya. Sebab, DKPP sudah dibentuk dan menjalankan fungsinya untuk menegakan aturan dan norma sesuai regulasi yang ada terkait Pemilu. Dengan peraturan yang ada, DKPP punya kewenangan yang melekat mulai dari peringatan tertulis sampai pemecatan kepada anggota KPU dan Bawaslu yang melakukan pelanggaran etika.

Walau begitu, Agun menegaskan DPR bisa melakukan evaluasi terhadap keanggotaan dan kinerja DKPP. Apalagi jika terdapat anggota DKPP yang memanfaatkan jabatannya untuk meningkatkan popularitas pribadi. Soal tindakan DKPP yang melebihi kewenangan, Agun mengatakan isu tersebut sudah berkembang dan menjadi bahan diskusi diantara anggota Komisi II. Ia pun mengakui ada tindakan DKPP yang melebihi kewenangan dan berharap hal itu tidak berulang lagi. Menurutnya, persoalan tersebut masih dibahas di DPR. “Kami serius membenahi itu,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info