Tingkatkan Kualitas Advokat, Peradi-Malaysian Bar Jalin Kerja Sama Internasional
Berita

Tingkatkan Kualitas Advokat, Peradi-Malaysian Bar Jalin Kerja Sama Internasional

Upaya Peradi untuk meningkatkan kualitas advokat Peradi melalui jaringan internasional. Setelah penandatanganan MoU dengan The Law Society of Hong Kong, kini dengan Malaysian Bar.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan berjabat tangan dengan Presiden Malaysian Bar, George Varughese usai penandatanganan MoU, Jumat (23/6). Foto: Istimewa
Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan berjabat tangan dengan Presiden Malaysian Bar, George Varughese usai penandatanganan MoU, Jumat (23/6). Foto: Istimewa

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menjalin kerja sama internasional untuk meningkatkan kualitas profesi dan pelayanan jasa hukum. Kali ini kerja sama strategis resmi dijalin dengan Malaysian Bar melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Sekretariat Peradi, lantai 11 Grand Slipi Tower Jakarta, Jumat (22/6).

 

Disaksikan oleh delegasi anggota organisasi advokat Malaysian Bar, puluhan anggota Peradi serta perwakilan Kementerian Luar Negeri, Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Ketua Malaysian Bar, George Varughese membubuhkan tanda tangan di atas dokumen MoU.

 

“Untuk membuat Peradi semakin go international dalam menghadapi persoalan global, khususnya kali ini Masyarakat Ekonomi Asean, ini langkah awal yang baik,” kata Fauzie kepada hukumonline usai penandatanganan MoU.

 

Fauzie berharap melalui MoU ini akan memberikan banyak peluang bagi advokat Indonesia dalam menunjang karirnya. Indonesia dan Malaysia selama ini diketahui banyak melakukan kerja sama yang tak lepas dari aspek hukum dan melibatkan advokat kedua negara. Pelatihan timbal balik antara Malaysian Bar dengan Peradi terkait keterampilan dan pengetahuan hukum dari kedua negara yang berbeda sistem hukum ini, misalnya, bisa sangat membantu satu sama lain.

 

Para advokat anggota Peradi juga bisa memanfaatkan kerja sama dengan Malaysian Bar untuk memperluas pasar jasa hukum di negeri jiran itu. Apalagi saat ini Malaysia baru saja mengamandemen regulasi yang membuat advokat asing lebih leluasa berpraktik di Malaysia.

 

“Hal lain yang akan bernilai penting bagi firma hukum dan advokat Indonesia adalah liberalisasi profesi hukum di Malaysia, selain kita bisa saling bekerja sama untuk berkompetisi di regional (ASEAN-red.),” kata George Varughese dalam sambutannya.

 

George menjelaskan saat ini ada tiga cara bagi advokat dan firma hukum asing untuk berpraktik di Malaysia berdasarkan Legal Profession Act 1976 yang telah diamandemen. Pertama, firma hukum asing bisa langsung membuka kantor di Malaysia dengan mengajukan perizinan dan membuktikan keahlian hukum pada bidang praktik yang tersedia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait