TKDN Migas Belum Optimal, Pemerintah Diminta Perkuat Sinkronisasi dan Kepastian Hukum
Utama

TKDN Migas Belum Optimal, Pemerintah Diminta Perkuat Sinkronisasi dan Kepastian Hukum

Perlu dibangun sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga, kepastian hukum bagi pelaku usaha, kesiapan industri nasional, serta terciptanya iklim usaha yang sehat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga, kepastian hukum bagi pelaku usaha, kesiapan industri nasional, serta terciptanya iklim usaha yang sehat merupakan faktor-faktor yang harus dibangun secara bersama-sama,” ujar Prof Faisal.

Penguatan TKDN menurut Prof Faisal tidak sekedar menjadi tanggungjawab satu institusi. Tapi butuh sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan sehingga kebijakan yang dibangun mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan kepastian usaha, meningkatkan daya saing industri nasional, dan mendukung terwujudnya ketahanan energi nasional.

Perlu dievaluasi

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mencatat penggunaan TKDN di sektor hulu migas relatif stagnan. Kendati demikian, harus optimis melihat berbagai peluang yang ada. Misalnya, melalui peningkatan produksi, apalagi pemerintah sekarang sudah menawarkan 118 wilayah kerja baru salah satunya wilayah Kutai Basin.

“Ini merupakan bagian potensi kita ke depan dalam rangka penggunaan TKDN,” ujarnya.

Hukumonline.com

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung. Foto: ADY

Yuliot mengingatkan kebijakan TKDN yang bergulir sejak 2018 perlu dievaluasi. Pendalaman struktur industri, inovasi teknologi, dan investasi harus berjalan bersama baik antar kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan. Intinya, TKDN di sektor hulu migas merupakan instrumen strategis yang krusial untuk memperkuat struktur industri nasional melalui sinkronisasi regulasi, kepastian hukum, dan peningkatan daya saing secara nasional.

Perlu meningkatkan kapasitas industri barang modal dalam negeri untuk mendukung peningkatan TKDN dalam kegiatan hulu migas. Memberikan ruang yang lebih besar bagi industri dalam negeri untuk penyediaan barang modal hulu migas yang berbasiskan riset dan inovasi. “Tak kalah penting, bagaimana kita memberikan insentif kepada industri dalam negeri,” paparnya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Ahmad Redi, menambahkan secara normatif dan filosofis konstitusi memandatkan sektor industri hulu migas bertujuan untuk kepentingan nasional. Sebagaimana Pasal 33 ayat (3) menyebutkan "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi dari UU sampai peraturan teknis seperti peraturan menteri untuk menjalankan TKDN. Salah satunya di sektor migas, regulasi yang ada menekankan praktik bisnis yang fair dan independen. Kendati demikian berbagai aturan ini tak luput dari celah hukum, terutama dalam implementasinya.

Redi mengingatkan aparat penegak hukum menyoroti implementasi TKDN karena pelanggarannya berkaitan dengan potensi kerugian perekonomian negara. Pelaku industri diimbau untuk mematuhi aturan hukum dalam menjalankan bisnis, terutama terkait TKDN.

“Lebih baik mematuhi aturan hukum ketimbang belakangnya nanti bermasalah,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info