Tok! 50 RUU Prolegnas 2018 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Utama

Tok! 50 RUU Prolegnas 2018 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

Sebanyak tiga RUU baru, yang masuk dalam Prolegnas prioritas. Diharapkan DPR mampu menyelesaikan target pembahasan RUU yang ditetapkan meski memasuki tahun politik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES

Belum juga merampungkan sejumlah RUU di periode 2017, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Pengesahan Prolegnas prioritas 2017 ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat paripurna sebanyak 50 RUU resmi masuk dalam daftar Prolegnas proritas 2018.  

 

“Apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat paripurna, Fadli Zon di Gedung DPR, Selasa (5/12/2017).

 

Sebelumnya, dalam laporan akhirnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menuturkan penyusunan RUU Prolegnas prioritas 2018 merupakan amanah UU No.12 Tahun 2011 tentang Pementukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam menyusun RUU Prolegnas prioritas 2018, Baleg menerima usulan berbagai komisi, fraksi dan lembaga sebanyak 194 RUU. Sementara pemerintah mengusulkan 19 RUU dan DPD sebanyak 12. Sehingga total keseluruhan sebanyak 225 RUU.

 

Setelah pendalaman terdapat kesamaan judul dan substansi, hasilnya hanya terdapat 110 RUU yang tidak seluruhnya diakomodir dalam Prolegnas 2017. Hingga akhir 2017, ternyata masih terdapat sejumlah RUU yang belum juga rampung. Misalnya RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU tentang Karantina Kesehatan. Alasannya karena keterbatasan waktu alat kelengkapan dewan, pemerintah, dan DPD.

 

Karena itu, sejumlah RUU yang belum rampung di 2017 dimasukan kembali dalam daftar Prolegnas 2018. Menurutnya, sebanyak 50 RUU yang ditetapkan masuk daftar Prolegnas 2018, hanya 3 RUU yang baru. Yakni, RUU tentang Penyadapan, RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan RUU tentang  Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia. Sedangkan, sisanya 47 RUU lain merupakan RUU yang belum rampung di periode 2017.

 

“Prolegnas 2018 dengan 50 RUU diharapkan dengan anggaran 2017 berakhir di tingkat I dapat diselesaikan di periode 2018,” ujar Supratman. (Baca Juga: DPR Tak Boleh Abaikan Penyelesaian RUU Prolegnas)

 

Anggota Komisi III DPR ini mengakui beban legislasi DPR semakin berat. Terlebih di tahun 2018 memasuki tahun politik. Namun demikian, Supratman optimis DPR dapat merampungkan sejumlah RUU yang sudah masuk pembahasan di tingkat pertama. Selain 50 RUU Prolegnas, terdapat pula 5 RUU kumulatif terbuka. “Beban regulasi untuk 2018 tidak mudah, mengingat tahun politik dan tetap optimis meningkatkan kinerja legislasi di 2018,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait