Tok!!! Uji Hak Angket KPK Ditolak, Skor 5:4
Berita

Tok!!! Uji Hak Angket KPK Ditolak, Skor 5:4

Bagi KPK sesuai putusan MK ini, penanganan perkara yang dilakukan KPK mestinya tidak bisa diangket. Tetapi, bagi DPR hasil dari penegakan hukum yang dilakukan KPK boleh diawasi, dicermati, dan dikritisi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Meski tidak bulat, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terkait hak angket DPR untuk KPK. Dengan putusan ini, DPR berwenang melayangkan hak angket terhadap KPK karena KPK dianggap bagian dari lembaga eksekutif yang juga termasuk obyek angket DPR.  

 

Putusan yang dimohonkan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bersama sejumlah mahasiswa magister UGM dan Universitas Sahid Jakarta ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda). Lima Hakim Konstitusi menyatakan menolak yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Wahiduddin Adams. Empat Hakim Konstitusi lain yakni Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Suhartoyo mengajukan dissenting yang menilai seharusnya MK mengabulkan permohonan.

 

“Menolak permohonan provisi para pemohon dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan bernomor 36/PUU-XV/2017 di Gedung MK Jakarta, Kamis (8/2/2018). (Baca Juga: Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Uji Materi Hak Angket KPK)

 

Inti permohonannya, para Pemohon menilai hak angket yang dimiliki DPR dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 hanya ditujukan bagi lembaga pemerintah, bukan KPK. Penjelasannya, disebutkan presiden, wakil presiden, menteri  negara, panglima  TNI, kapolri, jaksa  agung,  atau  pimpinan  lembaga  pemerintah nonkementerian. Hal ini sudah eksplisit dan limitatif, bukan lembaga, tetapi jabatan individu (pimpinan lembaganya). Dengan begitu, KPK bukan bagian dari lembaga pemerintah nonkementerian.

 

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.”

 

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul disebutkan KPK sebenarnya dianggap sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi. KPK yang merupakan lembaga eksekutif khusus agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif, efisien dan optimal. Meski lembaga KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

 

“KPK jelas bukan masuk ranah lembaga yudikatif dan legislatif,” ucap Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.  

Tags:

Berita Terkait