TPI Dimohonkan Pailit
Berita

TPI Dimohonkan Pailit

Berutang pada AS$53 juta pada Crown Capital Global Limited, TPI dimohonan pailit.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Dalam permohonannya, Crown Capital menyebut Asian Venture Finance Limited selaku kreditur lain. TPI berutang pada Asian Venture sebesar AS$10,325 juta, belum termasuk denda dan bunga. Utang itu bersumber dari Loan Agreement (perjanjian kredit) yang ditandatangani pada 6 November 1998 dan dibuat di bawah tangan. Perjanjian kredit itu jatuh tempo 12 bulan sejak tanggal penarikan dilakukan oleh Asian Venture. TPI melalui kuasa hukumnya dari Hotman Paris Hutapea & partners sempat memberikan tanggapan dalam suratnya tertanggal 23 Januari 2009. Namun hingga kini TPI belum melunasi utang itu.

 

Dari uraian itu, kuasa hukum Capital Crown, permohonan pailit dapat dibuktikan secara sederhana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Selain memohonkan pailit, Crown Capital mengusulkan kurator Safitri Hariyani selaku pengurus pembagian harta TPI kepada para krediturnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum mendapat konfirmasi dari TPI. Pengacara dari kantor Hotman Paris. Marx Andrian, manyatakan belum mendapat surat kuasa untuk mewakili TPI dalam sidang kepailitan.

 

Tags: